Kejati Riau Janji Telusuri Kasus Korupsi Mengendap

id kejati riau, janji telusuri, kasus korupsi mengendap

Kejati Riau Janji Telusuri Kasus Korupsi Mengendap

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau berjanji akan kembali menelusuri sejumlah kasus dugaan korupsi yang mengendap hingga mencari tahu penyebab dan alasan belum tuntasnya perkara itu.

"Sejauh ini saya belum mendapat gambaran jelas terkait sejumlah kasus tersebut," kata Kepala Seksi Penegakkan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Mukhzan kepada pers di Pekanbaru, Selasa.

Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimuladi yang dikonfirmasi dikesempatan terpisah berjanji akan mengumpulkan petinggi dan penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk menanyakan kejelasan kasus itu.

Menurut penelusuran, terdapat sejumlah kasus dugaan korupsi yang belum terselesaikan oleh pihak Kejati Riau. Salah satunya adalah dugaan korupsi pengadaan keramba di Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Riau tahun 2008 senilai Rp8,9 miliar. Kasus ini menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Tengku Dahril.

Kemudian ada juga dugaan korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau sebesar Rp7 miliar. Dalam kasus yang terjadi pada tahun tahun 2012 ini, mantan Sekretaris DPRD Riau periode 2008-2010 Najib Surya Dharma, mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau, Zuanda Agus, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau Muhammad Nazir ditetapkan sebagai tersangka. Namun kasusnya masih belum jelas.

Selanjutnya ada kasus dugaan korupsi peremajaan kebun karet Dinas Perkebunan Riau dari APBD Riau tahun 2006-2007 senilai Rp5,7 miliar di enam kabupaten, Kampar, Dumai, Kuantan Singingi, Siak dan Indragiri Hulu. Kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas dan Perkebunan Riau, Syuhada Tasman sebagai tersangka.

Ada juga kasus dugaan korupsi dana Program K21 yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2006-2010. Pada kasus ini penyidik baru menetapkan manbtan Kadisbun Riau Susilo sebagai tersangka.

Namun menurut informasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masih ada tersangka lain yang sudah ditetapkan namun hingga kini tak diungkap.

Terakhir adalah dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Siak di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dengan kerugian negara Rp26 miliar. Dana yang harusnya digunakan untuk perluasan kawasan Tanjung Buton dialihkan untuk pembelian kapal. Dalam kasus ini, tersangka yang belum diproses adalah Direktur PT Miway Persada Makmur, Raden Fatan Kamil.