Kejaksaan Sita Ratusan Berkas Kasus Jembatan Pedamaran

id kejaksaan sita, ratusan berkas, kasus jembatan pedamaran

Kejaksaan Sita Ratusan Berkas Kasus Jembatan Pedamaran

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau menyita sekitar 320 berkas terkait kasus dugaan korupsi Jembatan Pedamaran I dan II di kantor pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Rabu.

"Ini guna melengkapi berkas penyidikan," kata Kasie Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.

Tim Pidana Khusus Kejati Riau mulai melakukan penggeledahan pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB yang dimulai dari ruang kerja Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno. Suyatno sempat terlihat menyambut tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau Rachmat Lubis bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi.

Penggeledahan di kantor bupati berlangsung selama empat jam dan penyidik melanjutkan penggeledahan ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah Rohil. Penyidik hanya sekitar satu jam di kantor tersebut dan langsung bergeser ke Kantor Bina Marga Rohil. Di tempat terakhir, penyidik memakan waktu 1,5 jam.

"Total ada 320 berkas yang dikumpulkan," kata Rachmat Lubis.

Ratusan berkas tersebut diangkut penyidik menggunakan tiga kardus besar. Mereka langsung meninggalkan Rohil sekitar pukul 15.00 WIB menuju Kota Pekanbaru.

Rachmat menambahkan penggeledehan tersebut dilakukan guna mendalami penyidikan kasus itu yang diduga merugikan negara hingga Rp251,82 miliar dalam penambahan anggaran pembangunan jembatan tersebut.

"Ini juga untuk mencari bukti-bukti keterkaitan pihak lainnya yang disangkakan bekerjasama dengan tersangka yang telah ditetapkan," katanya.

Kejaksaan juga mensinyalir korupsi proyek jembatan tersebut dilakukan secara bersama pada masa Bupati Rohil, Annas Maamun, yang kemudian menjadi Gubernur Riau dan kini nonaktif dan ditahan karena berstatus tersangka kasus suap oleh KPK.

Indikasi dugaan korupsi dalam pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II itu awalnya sudah dianggarkan melalui APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008-2010 dengan total dana sebesar Rp529 miliar. Dasar hukum proyek adalah Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II.

Namun, pada kenyataannya, tersangka IK dan kawan-kawan kembali menganggarkan kegiatan pembangunan untuk proyek yang sama tanpa dasar hukum yang jelas.

Proyek tersebut kembali dianggarkan di APBD Rokan Hilir pada tahun 2012 sebesar Rp66.241.327.000 untuk Jembatan Pedamaran I. Kemudian, proyek Jembatan Pedamaran II dianggarkan lagi sebesar Rp38.993.938.000.

Selain itu, proyek Jembatan Pedamaran II lagi-lagi dianggarkan pada 2013 sebesar Rp146.604.489.000. Dengan begitu, ada sekitar Rp25i miliar uang negara yang dikeluarkan tanpa dasar hukum yang jelas.