Pekanbaru, (Antarariau.com) - Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Bhumireksa Nusa Sejati (BNS), Grup Minamas Platation, dan Universitas Riau (UR) beserta pemerintahan provinsi setempat menandatangani kerjasama pencegahan kebakaran lahan dalam rangka antisipasi kemarau panjang 2015.
Presdir Minamas Plantation, Mohd Ghozali Yahaya, Kamis, mengharapkan program kerjasama ini memberikan solusi jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan dengan memberikan solusi berkelanjutan.
Hal itu dilakukan, kata dia, untuk penanganan bencana asap yang merugikan kesehatan masyarakat dan berdampak buruk bagi lingkungan.
"Minamas Plantation berpegang teguh pada kebijakan "zero burning" di seluruh wilayah operasional perusahaan," katanya.
Kerjasama tersebut dikukuhkan dalam pertemuan diskusi panel dan seremoni penandatanganan dilakukan di Universitas Riau, Pekanbaru. Diskusi itu dihadiri Kepala DinasPerkebunan Riau, Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pusat, dan Perwakilan PT BNS.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur PT. BNS, Karpanasamy Rengasamy dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian UR, Prof. Dr. Almasdi Syahza SE, MP. Selain itu juga dihadiri beberapa camatdan lurah serta Masyarakat Peduli Api (MPA).
Berdasarkan perjanjian kerjasama, PT BNS dan UR sepakat untuk berkolaborasi dalam melaksanakan pelatihan pemberdayaan berbasis masyarakat dengan pendampingan langsung ke desa-desa. Itu dilakukan di areal sekitar konsesi perusahaan dalam hal mitigasi resiko kebakaran terutama di lahan gambut.
Sementara itu, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian UR, Prof. Dr. Almasdi Syahza mengharapkan kerjasama ini kelak menjadi panduan untuk masyarakat luas dalam pola bertani ramah lingkungan.
"Kami meyakini pola pikir petani kita akan berkembangdan lebih produktif dalam memahami dan menjalankan metode pertanian berkelanjutan. Khusus untuk desa wilayah kajian, hasil akhir nanti akan berdampak positif bagi kelestarian leingkungan," ujarnya.
PT BNS sendiri selain bekerjasama dengan UR, juga telah memenuhi seluruh ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat dalam pengelolaan dan penanganan kebakaran lahan. Ketentuan itu terkait kesiapan kelengkapan seperti menara api dan jumlah MPA yang memadai.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB