Pekanbaru, (Antarariau.com) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Riau menyatakan produk ilegal hasil sitaan yang dilakukan pada Selasa (2/3) lalu senilai Rp600 juta dengan total 4.988 item.
"Setelah dilakukan penghitungan secara cermat, maka dapat kita simpulkan terdapat 4.988 item dengan 42 jenis merek berbeda. Sebagian besar dari produk sitaan tersebut adalah dalam bentuk makanan," kata Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Riau, Adrizar di Pekanbaru, Jumat.
Untuk selanjutnya produk tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan, dan selanjutnya hakim yang akan menentukan mau diapakan produk asal negeri jiran Malaysia tersebut.
Sebelumnya tim gabungan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan dan Polda Riau membongkar paksa rumah toko yang digunakan sebagai gudang barang impor ilegal di Jalan Tanjung Jati Kota Pekanbaru, Riau, Selasa.
Dari dalam ruko itu, petugas menemukan ratusan kardus berisi berbagai produk panganan impor seperti coklat, permen, kopi, minuman soda dan susu di lantai dasar dan lantai satu. Seluruhnya merupakan produk buatan Malaysia tanpa izin edar atau ilegal.
Adrizar mengatakan tim gabungan mendapatkan laporan bahwa ruko di Jalan Tanjung Jati Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh itu selama ini menjadi pemasok barang impor ilegal ke toko-toko di Pasar Bawah, yakni pasar wisata terkenal di Pekanbaru.
Proses pembongkaran ruko turut disaksikan oleh pengurus RT dan Lurah Pesisir serta Koramil. Seluruh barang ilegal itu langsung disita ke kantor BBPOM Pekanbaru. Petugas terpaksa mendatangkan dua unit truk karena banyaknya barang sitaan.
Petugas menduga pemilik semua barang itu adalah satu orang, yakni berinisial KH. Dari empat toko di Pasar Bawah, petugas menyita empat kardus berisi barang ilegal.
Tim gabungan menduga kuat KH juga pemilik tiga ruko di Jalan Tanjung Jati, termasuk ruko nomor 20b yang dibongkar paksa. Namun, Adrizar mengatakan KH terus menyangkal dengan mengatakan pemilik ruko 20b berada di luar kota.
Adrizar mengatakan pelaku bisa dijerat dengan peraturan berlapis mulai dari UU Perlindungan Konsumen, dan UU Kesehatan No.36/2009 pasal197 jo. 106 ayat 1. Ancamannya adalah hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Berita Lainnya
Barang-barang yang tidak boleh dibawa masuk ke arena konser TVXQ
16 April 2024 11:10 WIB
Mendag Zulkifli Hasan menilai pemeriksaan barang bawaan di bandara hal yang wajar
28 March 2024 12:25 WIB
Nilai tukar rupiah turun karena data pesanan barang tahan lama AS yang lebih baik
27 March 2024 9:57 WIB
Pengendar ganja di Mandau diringkus, mengaku barang dari Medan
22 March 2024 19:50 WIB
Pj Gubri sampaikan langkah jaga ketersediaan barang saat Ramadhan dan Lebaran
08 March 2024 16:16 WIB
Kejari Pekanbaru musnahkan barang bukti ribuan sepatu hingga pupuk
07 March 2024 19:46 WIB
Bupati hibahkan barang milik daerah ke Polres Bengkalis
03 March 2024 19:17 WIB
Musnahkan 15,6 kg sabu, Kapolda sebut mayoritas tersangka ber-KTP Bengkalis
03 March 2024 18:46 WIB