Barang Sitaan BBPOM Riau Senilai Rp600 Juta

id barang, sitaan bbpom, riau senilai, rp600 juta

 Barang Sitaan BBPOM Riau Senilai Rp600 Juta

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Riau menyatakan produk ilegal hasil sitaan yang dilakukan pada Selasa (2/3) lalu senilai Rp600 juta dengan total 4.988 item.

"Setelah dilakukan penghitungan secara cermat, maka dapat kita simpulkan terdapat 4.988 item dengan 42 jenis merek berbeda. Sebagian besar dari produk sitaan tersebut adalah dalam bentuk makanan," kata Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Riau, Adrizar di Pekanbaru, Jumat.

Untuk selanjutnya produk tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan, dan selanjutnya hakim yang akan menentukan mau diapakan produk asal negeri jiran Malaysia tersebut.

Sebelumnya tim gabungan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan dan Polda Riau membongkar paksa rumah toko yang digunakan sebagai gudang barang impor ilegal di Jalan Tanjung Jati Kota Pekanbaru, Riau, Selasa.

Dari dalam ruko itu, petugas menemukan ratusan kardus berisi berbagai produk panganan impor seperti coklat, permen, kopi, minuman soda dan susu di lantai dasar dan lantai satu. Seluruhnya merupakan produk buatan Malaysia tanpa izin edar atau ilegal.

Adrizar mengatakan tim gabungan mendapatkan laporan bahwa ruko di Jalan Tanjung Jati Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh itu selama ini menjadi pemasok barang impor ilegal ke toko-toko di Pasar Bawah, yakni pasar wisata terkenal di Pekanbaru.

Proses pembongkaran ruko turut disaksikan oleh pengurus RT dan Lurah Pesisir serta Koramil. Seluruh barang ilegal itu langsung disita ke kantor BBPOM Pekanbaru. Petugas terpaksa mendatangkan dua unit truk karena banyaknya barang sitaan.

Petugas menduga pemilik semua barang itu adalah satu orang, yakni berinisial KH. Dari empat toko di Pasar Bawah, petugas menyita empat kardus berisi barang ilegal.

Tim gabungan menduga kuat KH juga pemilik tiga ruko di Jalan Tanjung Jati, termasuk ruko nomor 20b yang dibongkar paksa. Namun, Adrizar mengatakan KH terus menyangkal dengan mengatakan pemilik ruko 20b berada di luar kota.

Adrizar mengatakan pelaku bisa dijerat dengan peraturan berlapis mulai dari UU Perlindungan Konsumen, dan UU Kesehatan No.36/2009 pasal197 jo. 106 ayat 1. Ancamannya adalah hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.