Pekanbaru, (Antarariau.com) - Menteri Sosial Republik Indonesia mengatakan, daerah harus melakukan pelaporan validasi data kemiskinan wilayahnya setiap enam bulan sekali kepihaknya, guna mengevaluasi data penerima program perlindungan sosial.
"Undang-undang penanganan fakir miskin mengatur itu," Kata Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, di Pekanbaru, Jumat, saat meninjau beberapa keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Marpoyan, Pekanbaru.
Kata dia, validasi data kemiskinan itu sangat penting agar berbagai program bantuan kemiskinan, kesehatan, pendidikan dan sebagainya yang digelontorkan pemerintah tepat sasaran. Artinya yang berhak menerima akan mendapatkan, jangan keluarga yang meskinya mendapat bantuan tidak menerima, yang tidak seharusnya mendapat malah menerima.
"Jadi yang mengetahui siapa penduduknya kurang mampu paling tidak pak Kadesnya," katanya.
Dia juga mengingatkan untuk mendapatkan data terbaru harus dilakukan melalui forum musyawarah pembangunan kelurahan atau desa (murenbangdes/kel). Karena dengan kegiatan inilah lurah dan kepala desa bisa melakukan validasi data.
Dalam hal ini kepala daerah paparnya, sangat berperan secara berjenjang dari bawah untuk melaporkan perubahan jumlah penerima program kemiskinan karena kata dia lagi, kadeslah yang tahu semua masyarakatnya.
"Hari ini mungkin mereka yang terima, enam bulan kemudian orang lain," katanya.
Walau diakuinya belum akan maksimal, namun dia meminta validasi data kemiskinan dilakukan enam bulan sekali oleh Lurah, kemudian dilaporkan ke Camat, lalu ketingkat Bupati/Walikota serta Gubernur, dan akirnya ke Mentri Sosial. Karena memang yang diharapkan perubahan data itu datangnya dari bawah, kemudian sekali dua tahun akan dilakukan vasidasi ditingkat pusat.
"Jadi induk penanggulangan kemiskinan itu di daerah," katanya.
Berbicara singkronisasi kebijakan penanggulangan kemiskinan oleh pusat dengan daerah papar dia, perlu dilakukannya pemetaan data kemiskinan oleh daerah secara berkala, dengan asumsi daerah tahu semua jumlah warganya yang kurang mampu. Sehingga anggaran yang sama bisa saling menopang dan tidak tumpang tindih.
Misalkan, dia mencontohkan penerima BPJS hanya bisa terakomodir 60 persen dari kebutuhan daerah oleh pusat, maka sisanya 40 persen bisa dibantu daerah dengan silang anggaran. Demikian juga dengan paket bantuan kemiskinan lainnya.
Meski diakui dia masih akan akan ada yang tertinggal, akan tetapi setidaknya data pemetaannya jelas mana yang sudah dapat bantuan, sehingga yang belum memperoleh bisa ditanggulangi daerah.
Selanjutnya dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap fungsi muskel/musdes, sehingga program raskin, kube, rumah layak huni, dan sebagainya interfensinya bisa tepat sasaran.
Berita Lainnya
Mensos: Daerah Perbatasan Negara Harus Tersentuh Pembangunan
07 March 2015 15:06 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB