Polhut Hentikan Perambahan Hutan Bukit Betabuh

id polhut hentikan, perambahan hutan, bukit betabuh

Polhut Hentikan Perambahan Hutan Bukit Betabuh

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau berhasil menghentikan aksi perambahan Hutan Lindung Bukit Betabuh yang telah merusak kawasan konservasi itu seluas 80 haktare.

"Laporan dari Polhut Dishut menyebutkan telah menemukan alat berat dan pekerja sedang membangun kebun kelapa sawit di kawasan terlarang hutan lindung Bukit Betabuh, khususnya di Desa Cengar," kata Kepala Dinas kehutanan Kuantan Singingi (Kuansing), Dr Agus Mandar di Teluk Kuantan, Rabu.

Ia mengatakan, Polhut mengindikasi aktivitas alat berat dan pekerja sedang membangun parit pembatas luas lahan yang sudah "distecking" atau dibersihkan. "Luasnya mencapai 80 hektare dan sekarang sudah dihentikan untuk diproses secara hukum," ujarnya.

Menurut dia, penindakan terhadap aktivitas perambahan dan pencaplokan kawasan hutan lindung untuk areal perkebunan kelapa sawit itu awalnya berdasarkan laporan dari masyarakat setempat ke Dishut Kuansing.

"Saya sangat menyesalkan hal tersebut terjadi ditengah upaya dan dukungan semua pihak untuk menyelamatkan kawasan hutan lindung," tururnya.

Menurut dia, fungsi hutan lindung sangat banyak baik itu sebagai kawasan penyangga air, flora dan fauna langka serta keanekaragaman hayati dan merupakan paru-paru dunia yang jika di kelola oleh orang yang tidak bertanggung jawab maka berdampak sangat tinggi.

"Kejadian itu mestinya tidak dilakukan lagi oleh pengusaha ilegal," tegasnya.

Ia mengatakan perambahan hutan lindung itu kuat dugaan dilakukan oleh seorang pengusaha lokal. Namun, Agus Mandar belum bersedia mengungkap identitas pengusaha ilegal itu.

Sementara itu, Ketua Lembaga Peduli Kuansing, Ilyas mengaku kecewa aksi perambahan hutan lindung Bukit Betabuh tersebut. Ia meminta agar ada ketegasan dari pemerintah daerah, khususnya Polhut, untuk langsung memproses secara hukum para pelakunya.

"Proses penegakkan hukum itu sebaiknya secara terbuka, menyeluruh hingga menemukan dalang dari aktivitas itu," ujarnya.