BKD: Seleksi Sekda Inhu Mengacu Aturan ASN

id bkd seleksi, sekda inhu, mengacu aturan asn

Rengat, Riau, (Antarariau.com) - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menyatakan proses seleksi untuk mengisi jabatan sekretaris daerah, yang telah lama kosong, tidak bisa berjalan lancar karena belum ada petunjuk teknis dari Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

"Panitia seleksi daerah sudah terbentuk, tetapi belum bisa bekerja optimal," kata Kepala BKD Indragiri Hulu (Inhu), Wardiati di Rengat, Kamis.

Ia mengatakan, sejak posisi sekretaris daerah (Sekda) lowong pascapensiunnya Raja Erisman, persoalan kinerja pemerintahan tetap berjalan normal. Hanya saja, beberapa kebijakan harus menunggu posisi jabatan definitif.

Ia mengatakan panitia seleksi daerah (Panselda) sudah dibentuk yang diketuai oleh Junaidi Rachmat. Sedangkan, anggotanya terdiri dari satu orang dari akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, satu orang dari STIE, satu orang dari BKN, serta satu orang dari BKD

Ia beralasan, Panselda belum bisa bekerja optimal karena untuk pelaksanaan pengisian jabatan Sekda masih menunggu hasil konsultasi Panselda dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sebab walau Undang-undang nomor 5/2014 tentang ASN sudah diberlakukan, namun hingga saat ini belum ada petunjuk teknisnya untuk dilaksanakan.

" Jabatan itu bukan saja untuk pengisian jabatan Sekda tetapi beberapa jabatan lainnya," sebutnya.

Ia menjelaskan, aturan itu juga mengatur untuk pengisian jabatan yang lowong pada eselon dua seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Kepala Kantor Keluarga Berencana (KB) serta Kepala Inspektorat Inhu.

Petunjuk teknis sangat dibutuhkan daerah, Panselda akan langsung bekerja sesuai aturan yang berlaku jika sudah dapat kejelasan.

" Pada UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan peluang yang besar untuk semua PNS di Kabupaten Inhu untuk menduduki kursi puncak karier tersebut," jelasnya.

Wardiati juga menerangan, selain seleksi calon Sekda yang menggunakan UU ASN yang berpotensi dengan menggunakan sistim lelang jabatan tentu mendapatkan sosok Sekda yang berkompeten dan berkualitas.

"Semua PNS yang memenuhi syarat untuk jabatan tersebut bisa mengikuti seleksinya apa bila memenuhi syarat jabatan dan kepangkatan, misalnya juga pengalaman dan syarat kesehatan jasmani dan rohani," ujarnya.