DPRD Rohul Kaji Rumusan Perda CSR

id dprd rohul, kaji rumusan, perda csr

DPRD Rohul Kaji Rumusan Perda CSR

Pekanbaru, (Antarariau.com) - DPRD Kabupaten Rokan Hulu melakukan konsultasi rancangan peraturan daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan atau CSR ke DPRD Riau yang telah membuat peraturan itu pada tahun 2012.

"Kita ingin mendalami secara substantif apa implementasi perda CSR yang telah dibuat DPRD Riau. Konsultasi ini diharapkan melahirkan perda yang representatif untuk meningkatkan kualitas masyarakat tempatan sekitar perusahaan," kata Ketua Panitia Khusus Raperda DPRD Rohul itu, Al Fasirin di Pekanbaru, Rabu.

Politisi Nasdem ini mengatakan redaksional perdanya menambahkan kata lingkungan. Berbeda dengan Perda DPRD Riau yang hanya Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) atau "Corporate Social Responsibility" (CSR).

Pihak DPRD Riau yang menyambut yakni Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D), Sumiyanti menyambut baik kunjungan itu. Menurutnya, selama ini memang perusahaan tidak terbuka terkait kegiatan sosial dan lingkungan.

Terkait Perda TSP yang telah disahkan DPRD Riau tahun 2012, saat ini masih terkendala oleh belum adanya peraturan gubernur. Padahal, kata dia, Forum CSR sudah terbentuk.

"Ke depan akan kita panggil Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk merealisasikan ini," ungkapnya.

Sementara itu, staf ahli BP2D, Mexaxai Indra menambahkan permasalahan CSR adalah transparansi perusahaan terkait laporan keuangannya. Pemerintah, katanya, tidak bisa masuk pada urusan itu karena bersifat privat.

"Oleh karena itulah pentingnya Forum CSR yang ada wakil dari perusahaan, pemerintah, dan DPRD," ujarnya.