DPRD Bentuk Pansus Sistem Pemerintahan Berbasis TI

id dprd, bentuk pansus, sistem pemerintahan, berbasis ti

 DPRD Bentuk Pansus Sistem Pemerintahan Berbasis TI

Pekanbaru, (Antarariau.com) - DPRD Riau resmi membentuk panitia khusus rancangan peraturan daerah tentang sistem pemerintahan berbasis teknologi informasi dan keterbukaan, setelah disetujui oleh 43 anggota yang hadir dalam sidang paripurna di gedung DPRD Riau, Pekanbaru, Kamis.

Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo yang memimpin sidang tersebut mengumumkan struktur panitia khusus (Pansus) terdiri dari 14 anggota. Pansus tersebut diketuai oleh Sumiyanti.

Sumiyanti mengatakan dalam waktu dekat pihaknya berencana akan mencari daerah yang sudah membuat Perda tersebut. "Kalau menurut tata tertib pelaksanaannya adalah tiga bulan. Kalau bisa sebelum tiga bulan kami sudah selesai melakukan pengerjaannya," kata anggota Komisi A DPRD Riau ini.

Raperda tersebut usulan inisiatif pertama DPRD Riau yang diprakarsai Badan Pembentuakan Peraturan Daerah (BP2D). Ini juga merupakan raperda inisiatif pertama dari anggota DPRD Riau periode 2014-2019.

Sejumlah fraksi di DPRD Riau menyatakan mendukungnya karena dinilai sebagai suatu syarat terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih. Seperti diungkapkan oleh Fraksi PDIP.

"Sistem pemerintah berbasiskan TI dan keterbukaan menjadikannya transparan, dapat memperpendek rentang kendali, dan menghindari penyelahgunaan kekuasaan. Oleh karenanya Fraksi PDIP setuju raperda itu," kata Anggota PDIP, Soniwati.

Pemerintahan, katanya, adalah pelayan masyarakat maka harus bekerja secara terbuka, terukur dan terkordinasi dari pusat dan daerah. Meskipun begitu, dia meminta sumber daya manusia pemerintah bersiap untuk melaksanakannya.