DJP Gencarkan Penagihan Rp9.4 Miliar Tunggakan Pajak

id djp gencarkan, penagihan rp94, miliar tunggakan pajak

DJP Gencarkan Penagihan Rp9.4 Miliar Tunggakan Pajak

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Jenderal Pajak terus menggencarkan penagihan aktif terhadap pengemplang pajak di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, yang berpeluang menyelamatkan pendapatan negara hingga Rp9,4 miliar dari tunggakan belum dibayarkan.

"Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau telah melaksanakan penagihan aktif serentak pada tanggal 4 Maret yang lalu, terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi hutang pajaknya sampai batas waktu yang telah ditentukan atau setelah petugas pajak menyampaikan beberapa prosedur penagihan," kata Humas DJP Riau-Kepri, Mariyaldi kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan, upaya penagihan aktif serentak menunjukan hasil yang cukup optimal karena berhasil mendapatkan komitmen pembayaran dari penanggung pajaksebesar Rp9,44 miliar. Sedangkan, pencairan piutang yang berhasil dilakukan sebesar Rp146,048 juta.

Kemudian, kegiatan penagihan aktif yang dilaksanakan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Riau-Kepri tersebut telah melakukan Pelaksanaan Surat Pajak sebanyak 64 surat, sedangkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) ada sebanyak 14 surat.

"Selain itu, ada pemblokiran rekening penanggung pajak sebanyak 10 rekening," ujarnya.

Kanwil DJP Riau-Kepri untuk tahun 2015 mendapatkan target penerimaan sebesar Rp25,19 triliun atau naik 51persen dari target tahun lalu yang sebesar Rp17,09 triliun.

Oleh karena itu, tambahnya, untuk mencapai target penerimaan pajak tersebut, pihaknya menggencarkan penegakan hukum dibidang perpajakan, khususnya kegiatan penagihan aktif.

Menurut dia, kegiatan penagihan aktif merupakan salah satu bagian dari optimalisasi penegakan hukum (law enforcement) DJP untuk mengamankan penerimaan pajak.

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi tunggakan pajak, meningkatkan efektifitas pencairan tunggakan, dan menimbulkan efek takut bagi penunggak pajak lain untuk tidak melunasi hutang pajaknya.

"Penagihan pajak merupakan salah satu fungsi dari penegakan hukum yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang kepada Direktorat Jenderal Pajak. Tujuan utamanya agar wajib pajak atau penanggung pajak melunasi hutang pajaknya," ujar Mariyaldi.

Dia menambahkan tujuan lainnya agar penanggung pajak yang memiliki utang pajak lebih peduli terhadap kewajibannya.

Secara umum, ia menjelaskan tindakan penagihan pajak dimulai dari prosedur Penerbitan Surat Teguran, Penyampaian Surat Paksa, Penyampaian Surat Perintah Melakukan Penyitaan, pencegahan bepergian ke luar negeri sampai dengan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap para wajib pajak yang melakukan pelanggaran di bidang perpajakan.

"Sudah ada satu orang yang ditahan di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dan kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan. Kabarnya, orang itu akhirnya bersedia untuk membayar, jadi cukuplah untuk pemberian pelajaran," katanya.

Ia mengatakan melihat contoh positif tahun-tahun sebelumnya, kontribusi langsung penagihan aktif terhadap penerimaan pajak cukup besar. Di samping itu, penagihan aktif memiliki kontribusi tak langsung terhadap penerimaan pajak.

"Ke depan akan dilakukan tindakan tegas lainnya dalam rangka penegakan hukum demi tercapainya target penerimaan pajak sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," katanya.