Polresta Pekanbaru Tangkap Tiga Bandar Narkoba

id polresta, pekanbaru tangkap, tiga bandar narkoba

 Polresta Pekanbaru Tangkap Tiga Bandar Narkoba

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, berhasil meringkus tiga tersangka yang diduga bandar narkoba jenis sabu, yakni HR (29), TR (28) dan ZN (33), yang semuanya merupakan target utama kepolisian.

"Ketiga tersangka tersebut ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, dan salah seorang di antaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT)," kata Kasat Res Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (25/3). HR merupakan target yang pertama diringkus polisi. Hr, lanjut Kompol Iwan, ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.

"HR ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB saat berada di rumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat tujuh gram yang disimpan di saku celananya," jelas Kompol Iwan.

Setelah dilakukan penggeledahan di seluruh bagian rumahnya, lanjuutnya, kemudian petugas menemukan barang bukti lainnya berupa puluhan plastik bening yang diduga untuk membungkus sabu dan uang tunai senilai Rp3,6 juta.

Kemudian, dari tangan tersangka HR, petugas juga turut menyita satu unit mobil Toyota Agya yang diduga dibeli dari hasil penjualan sabu.

Setelah meringkus dan menginterogasi HR, kemudian petugas bergerak ke Perumahan Sidomulyo di Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai. Di perumahan tersebut polisi menggerebek TR yang merupakan IRT.

"Sekitar pukul 22.00 WIB, TR kami ringkus di rumahnya, kemudian petugas bergerak cepat melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti, seperti delapan paket sabu, ratusan bungkus bening yang diduga untuk membungkus sabu dan uang tunai senilai Rp600.000," ujarnya Kompol Iwan.

Kepada petugas, tersangka TR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku lainnya, ZN yang berada tidak jauh dari rumah pelaku TR.

Dengan tidak membuang waktu, Kompol Iwan mengatakan, petugas langsung bergerak menuju rumah ZN yang berada satu komplek perumahan dengan tersangka TR.

"Dari rumah ZN kami berhasil menemukan alat hisap "bong" dan timbangan digital. Dari pengakuan ZN, dia memang menjadi pemasok sabu kepada TR," ujarnya.

Kompol Iwan mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua puluh tahun penjara.