Polresta Pekanbaru Bekuk Bandar Narkoba Antarprovinsi

id polresta pekanbaru, bekuk bandar, narkoba antarprovinsi

Polresta Pekanbaru Bekuk Bandar Narkoba Antarprovinsi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, membekuk dua bandar narkoba antarprovinsi berinisial BA alias Cien (23) dan Ji alias Acong (34).

"Kedua tersangka tersebut ditangkap setelah petugas menerima informasi bahwa akan ada narkoba jenis sabu yang masuk ke Pekanbaru dari Sumatera Utara," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesama Riza di Pekanbaru, Jumat.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan ciri-ciri tersangka, dan dilanjutkan dengan melakukan pengintaian.

Kemudian, pada Kamis (27/3), polisi mendapati bahwa saat itu kedua tersangka menggunakan mobil jenis Kijang Krista dengan nomor polisi BK 218 HL menuju sebuah gudang di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

"Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas langsung meringkus kedua tersangka tersebut," ujarnya.

Dari penggeledahan para tersangka, kemudian polisi menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya delapan paket sabu-sabu senilai Rp35 juta, timbangan digital, puluhan plastik bening, dua unit telepon genggam, alat hisap sabu, satu unit kendaraan roda empat, senjata jenis pistol air soft gun, sebilah sangkur, kartu anggota Deninteldam I/BB satkom jaguar dan kartu anggota Perbaksi.

"Dari hasil penyidikan sementara, BA. warga Binjai, Sumatera Utara, membawa sabu untuk diantarkan kepada Ji, warga Jalan Bukit Barisan, Tangkerang Timur, Pekanbaru.

Kami juga menduga bahwa mereka ini merupakan bandar narkotika antar Provinsi, karena dari pengakuan tersangaka Ji, BA selalu menyanggupi sabu-sabu yang dipesannya. Kemudian jika dilihat dari jenis sabu-sabunya, maka dapat disimpulkan bahwa sabu tersebut merupakan sabu kualitas terbaik," ujarnya.

Selain barang bukti berupa sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, yakni tiga kartu pers dari tiga media berbeda namun ketiganya bertuliskan nama yang sama atas nama tersangka BA.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Kasat, kartu tersebut hanya digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya dan tersangka BA dipastikan bukan merupakan wartawan asli.

Kepada kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup kurungan penjara.