Polisi: Pembunuh Pekerja Angkringan Akibat Motif Dendam

id polisi pembunuh, pekerja angkringan, akibat motif dendam

Polisi: Pembunuh Pekerja Angkringan Akibat Motif Dendam

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pihak kepolisian menyatakan pembunuhan sadis terhadap terhadap seorang pekerja angkringan di Kota Pekanbaru, ternyata dilakukan oleh teman korban berinisial RD yang didasari oleh motif dendam.

"Dari hasil pemeriksaan, RD dan korban saling kenal, namun korban sering mengolok-olok pelaku dengan sebutan ompong (tak bergigi) dan pecandu narkoba, sehingga pelaku menaruh dendam terhadap korban," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Raya, AKP Ary Prasetyo kepada Antara di Pekanbaru, Sabtu.

Polisi kini sudah meringkus RD dan terpaksa menembaknya di bagian kaki karena mencoba melawan petugas. AKP Ary menjelaskan, dalam pemeriksaan RD mengaku bahwa korban korban kerap berulang-ulang mencemoohnya. RD pun mengaku bahwa dari sakit hati itu kemudian ia berniat membunuh pelaku.

"Jadi pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku," ujarnya.

Pelaku sendiri melancarkan aksinya pada Jumat (27/3) dinihari, dimana saat itu pelaku yang kesehariannya berjualan nasi goreng menutup sementara usahanya dan mengunjungi angkringan tempat korban bekerja hingga korban rumah makan khas jawa itu tutup sekitar sekitar pukul 01.00 WIB.

Selanjutnya, pelaku yang saat itu telah menyiapkan sebilah pisau membantu menutup angkringan tersebut.

"Setelah selesai membantu, pelaku meminta korban mengantarkannya pulang ke rumah di Jalan Pasir Putih, namun setiba di Jalan Karya III, saat masih diatas motor, pelaku yang dibonceng korban menusuk korban pada bagian leher," jelas AKP Ary.

Setelah korban tersungkur, pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dengan total 26 tusukan diseluruh tubuhnya, dan meletakkan korban di parit di sekitar Jalan Karya III.

Setelah membunuh korban, pelaku RD kemudian membawa kabur sepeda motor, dompet dan telepon genggam milik korban. Sementara itu, dari pengakuan pelaku, lanjut Kanit, dia berencana menjual motor tersebut seharga Rp2,5 juta di luar kota.

Pelaku RD sendiri ditangkap pada Sabtu (28/3) sekitar jam 16.15 WIB di Jalan Kaharudin Nasution saat akan melarikan diri ke Kabupaten Pelalawan. Saat akan ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga polisi menghadiahi timah panas di kaki kanan pelaku.