Gubernur Riau Kritisi Raperda Pemerintahan Berbasis IT

id gubernur riau, kritisi raperda, pemerintahan berbasis it

Gubernur Riau Kritisi Raperda Pemerintahan Berbasis IT

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman memberi masukan dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah Sistem Pemerintahan berbasis Teknologi Informasi dan Keterbukaan, karena ada istilah teknis yang perlu dijelaskan lebih mendetil.

"Kami mengapresiasi seluruh anggota dewan atas inisiatifnya mengusulkan raperda sistem pemerintahan berbasiskan teknologi informasi dan keterbukaan. Tapi ada beberapa istilah dalam naskah yang perlu disempurnakan dengan memperhatikan hal teknisnya," kata Arsyadjuliandi Rachman dalam pembacaan pandangan kepala daerah terkait Ranperda itu di sidang paripurna DPRD Riau, di Pekanbaru, Senin.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Andi Rachman itu meminta Raperda tersebut juga mengakomodir ketentuan dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2010. Selain itu dia juga meminta dilakukan pembahasan terkait ruang lingkup sanksi karena hanya dikenakan pada pemerintah provinsi.

Dalam keterangannya, Andi menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau sebenarnya sudah menerapkan beberapa aplikasi terkait dengan sistem teknologi dan keterbukaan infrormasi. Menurut dia hal itu telah dibuktikan dengan membuat situs resmi riau.go.id. dan situs satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.

"Ada juga IT Phone yang merupakan media komunikasi antar pejabat dan E-Office komunikasi antar SKPD," sebutnya.

Selain itu, katanya, diterapkan pula aplikasi khusus oleh delapan SKPD seperti "E-Planning" pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah. Aplikasi khusus lainnya juga ada di Dinas Kesehatan, Pendidikan, Cipta Maga, Cipta Karya, dan Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad serta tentunya Dinas Komunikasi dn Informasi.

Dalam hal keterbukaan informasi, Pemprov Riau dikatakannya telah membentuk Pejabat Pemegang Dokumentasi dan Informasi (PPID). Di samping itu tentunya sudah ada Komisi Informasi yang dibentuk menyelesaikan sengketa informasi.

"KI telah menunjukkan eksitensinya yang selama 2013-2015 sudah menyelesaikan 34 sengketa informasi yang disengketakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan perorangan terhadap SKPD di Riau," ungkapnya.