Kejati Akan Periksa Dugaan Perselingkuhan Oknum Jaksa-Polisi

id kejati akan, periksa dugaan, perselingkuhan oknum jaksa-polisi

Kejati Akan Periksa Dugaan Perselingkuhan Oknum Jaksa-Polisi



Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau akan segera memanggil dan memeriksa oknum jaksa Kejari Pekanbaru berinisial ANP dan oknum polisi Bripka DS setelah keduanya digrebek karena diduga selingkuh di sebuah rumah pada Rabu (18/3) lalu.

"Kita jadwalkan pekan ini akan segera memanggil dan memintai keterangan kepada keduanya atas dugaan tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Muhkzan di Pekanbaru, Senin.

Ia menjelaskan kedua oknum penegak hukum dari instansi Kejaksaan dan Kepolisian tersebut akan dipanggil secara terpisah.

Pemeriksaan keduanya dilakukan sebagai lanjutan proses permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi yang hadir saat penggerebekan di rumah oknum anggota kepolisian, Bripka DS.

"Sebelumnya kan dimintai keterangan Ketua RT, sama isteri pelapor. Ini dimintai keterangannya," ungkap Muhkzan.

Menurutnya pemanggilan ini penting karena ulah kedua oknum tersebut telah mencoreng kedua lembaga Kejaksaan dan Kepolisian.

Sebelumnya pada Rabu (18/3) lalu Kepolisian Tenayan Raya mengamankan Bripka DS dan oknum Jaksa ANP setelah keduanya digrebek massa saat karena diduga berselingkuh di rumah Bripka DS.

Selanjutnya kasus ini ditangani oleh Polresta Pekanbaru. Sebelumnya Wakil Kepala Polresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono mengatakan Bripka DS akan menjalani sidang kode etik.

"Jika ditengah proses penyidikan istri DS mencabut laporannya, maka kita akan tetap melakukan sidang kode etik terhadap DS. Namun, jika kasus ini sampai di pengadilan, maka kepolisian akan menunggu vonis dari pengadilan untuk selanjutnya melakukan sidang kode etik," jelas AKBP Sugeng.