Status Darurat Kebakaran Riau Akan Diperpanjang Bagian 2

id status darurat, kebakaran riau, akan diperpanjang, bagian 2

Status Darurat Kebakaran Riau Akan Diperpanjang Bagian 2

Sambungan...

Meski begitu, ia mengatakan perpanjangan masa siaga darurat diperlukan bagi Riau untuk lebih mempersiapkan diri menghadapi musim kemarau yang diprakirakan akan datang pada Mei.

Pemerintah Indonesia tidak bisa lagi bersikap reaktif menghadapi masalah lingkungan ini, jika ingin kondisi kebakaran dan polusi asap terburuk seperti 2013 dan 2014 tidak terjadi lagi pada tahun ini.

"Kita semua harus mengubah pola pikir dengan lebih mempersiapkan diri karena ketika lahan gambut sudah terbakar, maka mustahil untuk dipadamkan. Dan ketika itu terjadi, penetapan status darurat apa pun sudah terlambat," ujarnya.

Menurut dia, perpanjangan masa siaga darurat akan digunakan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola air di lahan rawa gambut yang berpotensi terjadi kebakaran. Caranya dengan mempercepat pelaksanaan program penutupan 1.000 kanal (canal blocking) yang dibantu pendanaanya oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Program ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Penanggulangan Kebakaran Riau, yang diluncurkan pada 16 Februari lalu melalui Peraturan Gubernur Riau No.15 Tahun 2015.

Sebagai tahap awal, program "canal blocking" untuk mencegah kebakaran akan fokus pada enam daerah di kawasan pesisir. Enam daerah yang menjadi prioritas pada tahun ini antara lain Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Siak, Pelalawan dan Kota Dumai. Ia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk segera menindaklajuti program itu dengan segera merekomendasikan lokasi kanal yang akan ditutup atau disekat dan lengkap beserta titik koordinatnya.

Program tersebut untuk memperbaiki tata kelola air dalam merehabilitasi kondisi rawa gambut yang kini rusak karena pembuatan kanal yang serampangan. Sebabnya, kanal liar membuat gambut menjadi kering akibat kehilangan kandungan air dan mudah sekali terbakar saat musim kemarau.

Fokus utamanya adalah untuk menutup kanal-kanal liar di area terbuka (open access) atau kawasan hutan yang belum ada izin di atasnya. Selain itu, pemerintah juga akan menutup kanal yang dibuat oleh masyarakat apabila saluran itu dinilai sangat berbahaya karena memicu kebakaran. "Jadi yang ditutup itu bukan kanal perusahaan, melainkan kanal liar di area open access dan milik masyarakat," katanya.