Suparman Akui Ketahui Dugaan Suap APBD Riau

id suparman, akui ketahui, dugaan suap, apbd riau

 Suparman Akui Ketahui Dugaan Suap APBD Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ketua DPRD Riau, Suparman mengaku mengetahui adanya dugaan suap dalam pembahasan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Perubahan 2014 dan Rancangan APBD 2015.

"Saya sudah mendengar lama sebelum Pak Annas ditetapkan sebagai tersangka, dan saya telah berkoordinasi kepada rekan media untuk melakukan penelusuran, tapi buktinya masih kurang," kata Suparman setelah menjalani pemeriksaan di Ruang Visualisasi Sekolah Polisi Negara Pekanbaru, Selasa siang.

Politisi partai Golkar tersebut hari ini menjalani pemeriksaan bersama dua saksi lainnya, yakni anggota DPRD Riau, Bagus Santoso dan mantan wakil ketua DPRD Riau periode 2009-2014, Rusli Ahmad.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB ini, ia mengatakan KPK banyak mencecar dirinya dengan pertanyaan seputar pembahasan APBD.

"Termasuk ditanyakan kenapa pembahasan berlangsung cepat," ujarnya.

Untuk pembahasan APBD yang berlangsung singkat, ia beralasan bahwa hal tersebut perlu dilakukan karena pada saat itu adalah masa peralihan antara pimpinan Johar Firdaus dengan dirinya.

"Saat Johar, ada SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) baru, sementara APBD mengacu pada SOTK lama, sehingga pengesahan dipercepat untuk mengantisipasi tingkat penggunaan APBD yang tidak sesuai," ujarnya.

Lebih lanjut, Suparman sendiri mendukung penyidik KPK untuk mengusut dugaan suap korupsi APBD ini.

"Semoga KPK menemukan bukti baru dalam penyidikan kasus ini," ujarnya seraya berlalu.

Sementara itu, salah seorang penyidik KPK mengatakan bahwa akan ada tiga anggota DPRD lainnya yang akan diperiksa pada Rabu (1/4) besok.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun sebagai tersangka pemberi suap rancangan APBD Perubahan Pemprov Riau tahun 2014. Tak lama berselang, KPK juga menetapkan A Kirjauhari yang diduga disuap oleh Annas menjadi tersangka.

Annas diduga telah memberi atau janjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu terkait pembahasan rancangan APBD Perubahan 2014 dan Rancangan APBD murni 2015. Sejauh ini KPK baru menetapkan Kirjauhari selaku anggota DPRD yang menerima uang suap itu.