Mantan Polisis Ditangkap Karena Edarkan Narkoba

id mantan polisis, ditangkap karena, edarkan narkoba

Mantan Polisis Ditangkap Karena Edarkan Narkoba

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Riau, meringkus seorang pengedar Narkoba yang merupakan mantan anggota Kepolisian Resort Pelalawan.

"Tersangka bernama Deni umur 33 tahun, ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Pahlawan Kerja, Marpoyan Damai, Kecamatan Bukit Raya," kata Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan penangkapan tersangka Deni tersebut dilakukan bersamaan dengan akhir dari pelaksanaan Operasi Antik, 30 Maret 2015, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kompol Iwan menjelaskan bahwa tersangka Deni sebelumnya merupakan anggota Polres Pelalawan, namun karena tindakan indisplinernya, Deni dipecat pada 2014 lalu.

Setelah dipecat, lanjutnya, Deni beralih profesi menjadi pengedar narkoba.

Kepada penyidik, Deni mengaku merupakan orang bayaran untuk menjadi kurir narkoba.

"Ia mengaku dibayar Rp1.000.000 oleh salah seorang warga Aceh berinisial R," katanya.

Namun, polisi masih akan terus menginterogasi tersangka, mengingat barang bukti yang diamankan polisi cukup besar, yakni berupa sabu seberat 60 gram atau senilai Rp65 juta.

"Selain sabu 60 gram atau senilai Rp65 juta, kita juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, puluhan plastik pembungkus sabu dan bong," ujarnya.

Sementara itu, Kompol Iwan mengatakan telah menetapkan R dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dan kita juga sudah berkoordinasi dengan Polda Aceh serta menyebar anggota ke sana untuk melacak R," jelasnya.

Kemudian, kepada tersangka Deni, Kompol Iwan mengatakan akan menjeratnya dengan pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.