Pekanbaru, (Antarariau.com) - Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Provinsi Riau menyoroti minimnya tanaman kehidupan, dibandingkan dengan luas lahan yang dimiliki oleh perusahaan kehutanan PT Indah Kiat Pulp and Paper serta anak perusahaannya di Riau.
Wakil Ketua Pansus Lahan DPRD Riau, Husni Tamrin di Pekanbaru, Kamis, mengatakan apa yang dilakukan oleh Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dan anak perusahaannya sudah melanggar Keputusan Menteri Kehutanan.
"Dalam Kepmen disebutkan, luas tanaman kehidupan itu 20 persen dari total luas lahan yang dimiliki. PT IKPP dengan anak-anaknya tidak seperti itu, banyak yang luas tanaman kehidupannya tidak sesuai dengan regulasi," kata Husni.
Politisi Gerindra ini menyontohkan, PT Arara Abadi selaku anak perusahaan IKPP mempunyai luas lahan sekitar 296.262 hektare (ha) yang tersebar di 12 wilayah kawasan. Akan tetapi, tanaman kehidupannya hanya sekitar 6.000 ha.
"Kalau (lahan) 296.262 hektare, tanaman kehidupannya hanya 6.000 hektare, itu tidak masuk akal, dan jelas melanggar Kepmen Kehutanan tadi," ungkapnya.
Dia merincikan, 12 "estate" kawasann lahan itu diantaranya di Bukit Kapur dengan luas lahan 14 ribu ha lebih, tanaman kehidupan hanya 360 ha. Kemudian, di Duri luas lahannya 36 ribu ha lebih, sedangkan tanaman kehidupannya hanya 750 ha.
Selain itu, lahan perusahaan ada juga di Melibo, dengan luas lahannya 35 ribu ha, tapi tanaman kehidupannya 185 ha. Belum lagi lahan di Rasau Kuning dengan luas lahannya 25 ribu ha lebih, namun tanaman kehidupannya hanya 1.950 ha.
Ironisnya, ada juga luas lahan PT Arara Abadi yang tidak mempunyai tanaman kehidupan. Seperti, di Gelombang dengan luas lahan 19 ribu ha lebih, tanaman kehidupannya tidak ada.
"Ada juga HTI mereka yang terdapat di wilayah perkampungan. Kita rekomkan agar kampung yang dimaksud itu, dilepaskan saja," terangnya.
Dia mengatakan setelah Pansus mengetahui data tersebut, langkah selanjutnya terlebih dahulu akan menyesuaikan data yang disampaikan PT IKPP dengan data yang dimiliki Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Oleh karena itu, belum bisa diambil sikap tegas.
Setelah itu, kata dia, jika unsur merugikan negara akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi di atas Rp10 miliar, ke Kejaksaan Rp5-10 miliar, dan dibawah Rp5 miliar ke kepolisian.
"Kalau dibawah Rp1 miliar kita beri teguran saja. Yang jelas, dari rapat dengar pendapat tadi, memang seperti itu, luas lahan tidak sama dengan tanaman kehidupannya," tutup ketua Fraksi Gerindra Sejahtera DPRD Riau ini.
Dalam rapat dengar pendapat itu, Direksi IKPP menyampaikan
bahwa pihaknya telah membayar pajak setiap tahunnya. Pada tahun 2014, senilai Rp548 miliar sudah dibayarkan.
Berita Lainnya
Pansus DPRD Riau desak rekomendasi konflik lahan segera ditindaklanjuti
14 November 2022 12:58 WIB
Pemprov Riau bakal eksekusi rekomendasi Pansus, Cabut izin Duta Palma
05 July 2022 20:56 WIB
Kembali datangi KSP, Pansus DPRD Riau serahkan bukti konflik lahan
24 April 2022 20:53 WIB
Penyelesaian konflik agraria jadi tuntutan mahasiswa, ini tanggapan Pansus DPRD Riau
14 April 2022 21:46 WIB
KSP tindaklanjuti temuan pansus konflik lahan DPRD Riau, segera aksi cepat
29 March 2022 23:39 WIB
Pansus DPRD Riau turun ke Inhu kumpulkan data konflik lahan
15 March 2022 15:56 WIB
Video - Pansus DPRD Riau kantongi bukti tumpang tindih izin lahan masyarakat vs PT Wanasari
23 February 2022 15:13 WIB
Akses jalan masyarakat diputus PT DPN, Pansus lahan DPRD Riau turun tangan
23 February 2022 11:20 WIB