Pansus Lahan Soroti Minimnya Tanaman Kehidupan IKPP

id pansus lahan, soroti minimnya, tanaman kehidupan ikpp

Pansus Lahan Soroti Minimnya Tanaman Kehidupan IKPP

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Provinsi Riau menyoroti minimnya tanaman kehidupan, dibandingkan dengan luas lahan yang dimiliki oleh perusahaan kehutanan PT Indah Kiat Pulp and Paper serta anak perusahaannya di Riau.

Wakil Ketua Pansus Lahan DPRD Riau, Husni Tamrin di Pekanbaru, Kamis, mengatakan apa yang dilakukan oleh Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dan anak perusahaannya sudah melanggar Keputusan Menteri Kehutanan.

"Dalam Kepmen disebutkan, luas tanaman kehidupan itu 20 persen dari total luas lahan yang dimiliki. PT IKPP dengan anak-anaknya tidak seperti itu, banyak yang luas tanaman kehidupannya tidak sesuai dengan regulasi," kata Husni.

Politisi Gerindra ini menyontohkan, PT Arara Abadi selaku anak perusahaan IKPP mempunyai luas lahan sekitar 296.262 hektare (ha) yang tersebar di 12 wilayah kawasan. Akan tetapi, tanaman kehidupannya hanya sekitar 6.000 ha.

"Kalau (lahan) 296.262 hektare, tanaman kehidupannya hanya 6.000 hektare, itu tidak masuk akal, dan jelas melanggar Kepmen Kehutanan tadi," ungkapnya.

Dia merincikan, 12 "estate" kawasann lahan itu diantaranya di Bukit Kapur dengan luas lahan 14 ribu ha lebih, tanaman kehidupan hanya 360 ha. Kemudian, di Duri luas lahannya 36 ribu ha lebih, sedangkan tanaman kehidupannya hanya 750 ha.

Selain itu, lahan perusahaan ada juga di Melibo, dengan luas lahannya 35 ribu ha, tapi tanaman kehidupannya 185 ha. Belum lagi lahan di Rasau Kuning dengan luas lahannya 25 ribu ha lebih, namun tanaman kehidupannya hanya 1.950 ha.

Ironisnya, ada juga luas lahan PT Arara Abadi yang tidak mempunyai tanaman kehidupan. Seperti, di Gelombang dengan luas lahan 19 ribu ha lebih, tanaman kehidupannya tidak ada.

"Ada juga HTI mereka yang terdapat di wilayah perkampungan. Kita rekomkan agar kampung yang dimaksud itu, dilepaskan saja," terangnya.

Dia mengatakan setelah Pansus mengetahui data tersebut, langkah selanjutnya terlebih dahulu akan menyesuaikan data yang disampaikan PT IKPP dengan data yang dimiliki Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Oleh karena itu, belum bisa diambil sikap tegas.

Setelah itu, kata dia, jika unsur merugikan negara akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi di atas Rp10 miliar, ke Kejaksaan Rp5-10 miliar, dan dibawah Rp5 miliar ke kepolisian.

"Kalau dibawah Rp1 miliar kita beri teguran saja. Yang jelas, dari rapat dengar pendapat tadi, memang seperti itu, luas lahan tidak sama dengan tanaman kehidupannya," tutup ketua Fraksi Gerindra Sejahtera DPRD Riau ini.

Dalam rapat dengar pendapat itu, Direksi IKPP menyampaikan

bahwa pihaknya telah membayar pajak setiap tahunnya. Pada tahun 2014, senilai Rp548 miliar sudah dibayarkan.