DPRD Riau Rekomendasikan Pembentukan Badan Pengelola Tahura

id dprd riau, rekomendasikan pembentukan, badan pengelola tahura

DPRD Riau Rekomendasikan Pembentukan Badan Pengelola Tahura

Pekanbaru, (Antarariau.com) - DPRD Riau melalui Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasim, merekomendasikan agar pemerintah provinsi setempat membentuk badan pengelola kawasan itu yang sejajar dengan satuan kerja perangkat daerah.

"Dalam salah satu poin penting raperda itu, pansus akan merekomendasikan agar Pemprov Riau membentuk satuan kerja baru yang pimpinannya setingkat Eselon II," kata Ketua Pansus Tahura, Mansyur HS di Pekanbaru, Selasa.

Menurutnya, hal itu direkomendasikan setelah melakukan konsultasi dengan Kementrian Hukum dan HAM, Biro Hukum Pemprov Riau, Badan Pertanahan Nasional, Ketua Fraksi di DPRD Riau dan pemangku kepentingan lainnnya untuk penyempurnaan pengelolaan tahura. Selama ini, lanjut dia, Tahura Sultan Syarif Hasim hanya dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Dia menambahkan, rekomendasi ini juga sesuai dengan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2010 tentang pengelolaan hutan. Di dalamnya disebutkan bahwa pengelolaan hutan dan tahura sama.

"Jadi berdasarkan permen ini, maka pengelolaannya harus hati-hati dan dikelola oleh struktural sejajar dengan SKPD. Supaya Tahura bisa dikelola dan diawasi dengan baik," ujarnya.

Badan itulah, lanjutnya, yang akan mengurusi hutan Tahura itu. Sedangkan untuk retribusi tahura tersebut akan dipungut oleh Badan Keuangan dan Pengelola Aset Daerah Pemprov Riau.

Politisi PKS ini menyatakan pihaknya ingin menjadikan tahura sebagai ikon Provinsi Riau dibidang kehutanan. Jadi bagi masyarakat maupun pengunjung ingin berlibur wisata, mengadakakan acara keluarga, kantor maupun pelatihan bisa ke Tahura.

"Sebab disana akan dibangun Outbound, taman pancing, panorama dan lain-lain sehingga pengunjung dapat terhibur selama berada disana," terangnya.

Terkait permasalahan lahan hutan yang banyak diokupasi, dia mengatakan semua unsur pemerintah mendukung pengembalian keutuhan kawasan tahura. 4.000 hektare (ha) kawasan tahura yang telah didiami masyarakat, menurutnya tetap menjadi perhatian dewan.

"Sebelum menjadi perda, DPRD Riau menegaskan kepada pemprov supaya bisa menjelaskan bagaimana cara pengembalian lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat supaya tidak terjadi konflik sosial," ujarnya.

Kawasan Tahura SSH terletak di tiga kabupaten/kota dan memiliki luas sekitar 6.172 ha. Daerah tersebut terdapat di Kabupaten Kampar sekitar 4.000 hektar, Kabupaten Siak sekitar 1.000 hektar dan sisanya ada di Pekanbaru.