Camat Laporkan Ditipu Kontraktor

id camat, laporkan ditipu kontraktor

 Camat Laporkan Ditipu Kontraktor

Rengat, (Antarariau.com) - Sarman Camat Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau melaporkan dugaan penipuan atas dirinya yang dilakukan oleh oknum kontraktor Nofryadi Marsyah Putra ke Polres setempat.

"Saya benar benar jengkel telah ditipu senilai Rp45 juta dan hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan," kata Sarman di Rengat, Jumat.

Ia mengatakan, oknum yang mengaku sebagai kontraktor itu meminjam uangnya senilai Rp45 juta untuk mengerjakan kegiatan proyek, dengan janji akan dikembalikan setelah kegiatan selesai.

Hingga kini belum berniat untuk mengembalikan pinjamannya, karena dianggap tidak ada niat baik maka Sarman melaporkan kejadian itu ke pihak Porles setempat.

"Kejadiannya pada 15 Januari 2015, dia didatangi oleh salah seorang pengusaha rental mobil di pasar Belilas dengan membawa terlapor meminjam uang sebesar Rp65 juta," ujarnya.

Menurutnya, setelah diyakini, Sarman memberikan pinjaman itu dengan jaminan satu unit mobil Daihatsu Minibus BM 1214 BM karena modus pinjaman memenuhi persyaratan serta ada jaminan.

"Mereka berjanji mengembalikannya dalam satu bulan, namun hingga saat ini belum ada niat baik," tegasnya.

Dijelaskan Sarman, secara kronologisnya, dua orang itu datang minjam uang untuk modal tender proyek Travo PLN di Tembilahan.

"Saya menunggu terus janji mereka itu, namun dapat informasi ternyata Nofryadi telah melarikan diri," ujarnya.

Mobil yang menjadi jaminan hutang tersebut juga ternyata bukan milik terlapor, mengetahui hal ini tentu membuat Sarman semakin geram dan berpikir bahwa ini adalah penipuan.

"Uang Rp65 juta itu sudah dibayar Rp20 juta, sehingga sisa hutang terlapor Rp45 juta lagi," sebutnya.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Iptu Yarmen Djambak membenarkan telah menerima laporan dari Camat Lirik terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan terlapor atas nama Nofryadi Marsyah Putra.

"Kasus ini dalam tahap penyelidikan dan pelapor punya bukti kwitansi pinjaman uang dan barang bukti satu unit mobil yang dijadikan jaminan peminjaman uang, total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp45 juta," kata Yarmen.