Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau menyatakan aturan pajak progresif bagi pemilik kendaraan roda empat di Riau akan segera diberlakukan pada tahun ini, dengan pengenaan penambahan pajak sebesar 0,5 persen untuk warga yang memiliki lebih dari satu mobil.
"Pengenaan pajak progresif adalah pemilik kendaraan pribadi khususnya roda empat dan akan segera disosialisasikan penerapannya pada tahun ini," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Jhoni Irwan kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pajak progresif terhadap mobil akan menggunakan payung hukum Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah. Menurut dia, sebenarnya pajak tersebut sudah direncanakan sejak dua tahun lalu namun peraturannya saat itu dinilai belum lengkap sehingga mengalami penundaan.
Jhoni Irwan menjelaskan, setiap warga yang memiliki lebih dari satu mobil akan dikenakan pajak tambahan sebesar 0,5 persen dan akan diakumulasi untuk mobil selanjutnya.
"Untuk mobil pertama pajaknya misalkan 1,5 persen, kemudian mobil kedua dua persen, dan ketiga 2,5 persen," katanya.
Dengan penerapan pajak progresif, lanjutnya, diharapkan akan sedikit mengurangi tingkat pertambahan mobil baru di Riau. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan bisa menertibkan pengguna mobil bekas untuk segera mengurus bea balik nama kendaraan.
"Yang jelas, peraturan ini untuk menertibkan pengenaan pajak atas nama masing-masing. Karena banyak sekali terjadi warga beli kendaraan bekas tapi tidak langsung balik nama. Nantinya, itu tidak boleh lagi atau pemilik yang lama harus menanggung pajak progresif karena tercatat punya mobil lebih dari satu," ujarnya.
Berdasarkan data Dispenda Riau, selama dua bulan pertama di 2015 penambahan jumlah kendaraan di Riau sudah mencapai 34.929 unit. Dari jenis kendaraan baru yang mulai berlalu-lalang di jalanan Riau, kendaraan roda dua masih mendominasi dengan jumlah sebanyak 29.569 unit. Sedangkan, kendaraan roda empat sebanyak 5.282 unit, dan sisanya kendaraan roda tiga sebanyak 76 unit, dan alat berat dua unit.
Dari 34.929 unit Bea Balik Nama Kendaraan bermotor baru di tahun 2015, paling banyak izinnya dikeluarkan di Pekanbaru. Jumlahnya mencapai 4.479 unit di UPT Pekanbaru Kota, dan 3.626 unit kendaraan bermotor di UPT Pekanbaru Selatan.
Penerapan pajak progresif juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Riau dari pembayaran pajak, yang pada tahun 2015 ditargetkan mencapai Rp2,9 triliun.
Berita Lainnya
Anggota DPR minta kasus pemecatan ratusan tenaga kesehatan di NTT segera diatasi
15 April 2024 15:01 WIB
Warga Brussel berunjuk rasa di depan kedutaan Israel tuntut gencatan senjata segera di Gaza
06 April 2024 10:36 WIB
Kemlu RI pastikan segera pulangkan 6 jenazah ABK WNI yang tenggelam di Jepang
28 March 2024 9:43 WIB
Antonio Guterres sebut pengiriman bantuan efektif ke Gaza butuh gencatan senjata segera
26 March 2024 11:51 WIB
Warga terdampak banjir di Demak berharap normalisasi sungai segera dilakukan
22 March 2024 15:55 WIB
Uni Eropa serukan diberlakukan gencatan senjata segera di Gaza
18 March 2024 12:24 WIB
Legislator minta perusahaan segera rapikan kabel fiber optik
13 March 2024 14:04 WIB
Sudan akan segera bebaskan Khartoum dari cengkeraman kelompok paramiliter RSF
05 March 2024 13:54 WIB