Polres Rohil Amankan Tujuh Ton Kayu Ilegal

id polres rohil, amankan tujuh, ton kayu ilegal

Polres Rohil Amankan Tujuh Ton Kayu Ilegal

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resort Rokan Hilir, Provinsi Riaum berhasil menangkap tiga tersangka pelaku pembalakan liar dan mengamankan tujuh ton kayu gelondongan jenis Meranti.

"Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya kegiata pembalakan liar di Desa Mamugo, Rohil," kata Kepala Kepolisian Rokan Hilir, AKBP Subiantoro kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, Tim Opsnal Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan dan tertangkap dua tersangka bernama Andri dan Syamsuar pada Selasa (14/4) lalu. "Saat ditangkap, kedua tersangka sedang berada diatas rakitan kayu olahan," ujarnya.

Kemudian, dari pengembangan kedua tersangka, polisi lalu mengantongi tersangka lainnya bernama Abdul Wahab warga Jala LIntas Dumai-Medan Kilometer 11 Kelurahan Mekar Sari, Kota Dumai.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Abdul Wahab diketahui adalah pemilik tujuh ton kayu yang diamankan," ujarnya.

Saat ini baik barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polres Rohil guna proses dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

AKBP Subiantoro menegaskan, bahwa saat ini jajarannya terus berupaya semaksimal mungkin guna menangkap para pelaku pembalakan liar. Hal ini dilakukan karena menurutnya daerah Rokan Hilir dikenal merupakan salah satu daerah yang kerap terjadi pemabalakan liar.

"Banyak sekali kegiatan pembalakan liar di Rohil, bahkan terhitung sejak Januari hingga April 2015, kita telah menangkap setidaknya 20 tersangka pemnbalakan liar dengan barang bukti yang ditaksir ratusan juta rupiah," ujarnya.

Dalam upaya pemberantasan kegiatan pembalakan liar di daerah hukum yang dipimpinnya, ia mengimbau kepada warga untuk turut serta berkerjasama dengan kepolisian dengan memberikan informasi jika menemukan di wilayah tempat tinggal mereka terdapat aksi pembalakan liar.