Warga Inhu Pertanyakan Komitmen PT IP

id warga inhu, pertanyakan komitmen, pt ip

Warga Inhu Pertanyakan Komitmen PT IP

Rengat, (Antarariau.com) - Warga Sungai Parit Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, pertanyakan komitmen perusahaan kelapas sawit PT Inecda Plantations untuk menyelesaikan sengketa lahan, terkait tanah warga yang telah digarap perusahaan tersebut.

"Kami berharap pihak perusahaan konsisten, ketegasan itu juga telah disampaikan oleh pemerintah daerah," kata Kepala Desa Perkebunan Sungai Parit Julimin didampingi mantan Kades Sarman di Rengat, Jumat.

Ia mengatakan, setelah beberapa kali pertemuan dengan pihak pemerintah daerah dan PT Inecda Plantations (IP) sudah ada penegasan untuk penghentian aktivitas sebelum managemen mengurusi perizinan secara lengkap.

Selain itu pihak perusahaan juga harus taat dengan janjinya untuk kepedulian dengan masyarakat sehingga tidak merugikan warga dengan janji yang telah disepakati.

"Kami menunggu satu minggu kejelasan pihak perusahaan," tegasnya.

Menurutnya, ratusan warga akan menggelar unjuk rasa ke Kantor Bupati dan DPRD Inhu, lahan yang ada akan diambil paksa dengan cara mendudukinya jika batas waktu yang diberikan tidak di tepati.

"Ada lahan warga seluas lebih kurang 42 hektare yang ditandai adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat Sungai Lala dan sudah dikuasai oleh PT IP sejak tahun 2005 lalu," tegasnya.

Surat Keterangan Tanah itu ditandatangani tahun 1997, sebelum pembuatan SKT, kepala Desa sempat meninjau lokasi yang ditumbang warga pada tahun 1996.

Satu tahun kemudian, setelah hamparan lahan sudah dibuka warga, baru dikeluarkan SKT yang saat itu Camat Sungai Lala di jabat oleh Kusnedi Kusen, dalam perjalanannya, PT IP tahun 2000 membuka lahan perkebunan kelapa sawit.

lahan perusahaan merambah ke lahan warga tersebut, sempat ditanam pada tahun 2015, sejak itu warga melarang agar lahan yang sudah dibuka tidak ikut ditanam oleh pihak perusahaan.

"Polemik berkelanjutan, hingga saat ini tidak selesai," tegasnya.

Diharapkannya, sebagai warga tentunya berharap adanya peran pemerintah sehingga lahan warga dapat diselesaikan, bahkan diduga juga ada mencapai 300 hektare lahan perusahaan belum mengantongi Surat Izin Usaha Perkebunan (SIUP).

Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Pusat Pelayanan Terpadu (BPMD-PPT) Indragiri Hulu Adri Respen mengatakan, sejak beberapa waktu lalu pihak perusahaan PT IP mulai mengurus SIUP.

"Saya belum tau pasti, apakah SIUP tersebut sudah selesai atau belum, nanti saya cek dulu dengan pihak PT IP," janjinya.

Field Manager Legal Formal PT IP Eddy Nofiandy hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi untuk meminta keterangan terkait hal tersebut, selain ponselnya tidak diangkat juga tidak ada balasan ulang.