Pekanbaru, (Antarariau.com) - Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus menginstruksikan satuan kerja teknis, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawal Peraturan Mentri Perdagangan No 06/M-DAG/PER/1/2015 di wilayahnya.
"Saya sangat dukung dan berterima kasih atas Permendag ini," kata H. Firdaus, di Pekanbaru, Sabtu.
Menurut Wali Kota, dirinya sudah lama mengkhawatirkan kebebasan mendapatkan miras di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. Karena ini bisa merusak generasi penerus bangsa.
Dengan adanya larangan menjual minuman berarkohol di mini market dan riteil ini, ia sangat apresiatif, karena di daerah pihaknya bisa lebih tegas untuk melakukan pelarangan karena sudah ada dasarnya.
Dia menjelaskan, kebebasan menjual minuman berarkohol di kalangan masyarakat selama ini tidak terkontrol, sementara Indonesia bukanlah negara maju dan moderen.
Ia bahkan menilai negara maju dan bebas sekelas Amerika sekalipun masih memiliki aturan yang ketat dalam memperdagangkan rokok dan minuman beralkohol.
"Kalau umurnya tidak cukup mereka tidak boleh jual," tegasnya.
Makanya lanjut Wali Kota, selain aturan, ia juga berharap kesadaran masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, demi melindungi generasi emas bangsa.
Wali Kota juga berjanji, akan ikut memantau bahkan menginstruksikan langsung kepada SKPD terkait untuk mengawal serta memastikan Perdagangan No. 06/M-DAG/PER/1/2015 ini bisa ditetapkan dengan sebenarnya di Pekanbaru.
"Jika ada pedagang yang nakal silahkan ditindak saja," katanya.
Berbicara payung hukum sebagai peraturan daerah untuk penerapan permendag baru ini, dia menilai tidak perlu lagi. Karena aturannya sudah jelas dan sanksinya juga. Ia menilai Kalau aturan dari pusat itu sudah detil.
"Intinya perda itu akan dibuat jika peraturannya belum detil," kata dia.
Sebagai informasi ada tiga golongan minuman keras, yaitu, golongan A (berkadar alkohol 1¿5 persen), golongan B (5¿20 persen), serta golongan C (20¿45 persen).
Golongan A berbagai jenis bir hitam maupun putih, minuman kaleng yang mengandung alkohol dan sebagainya. Selama ini penjualannya masih boleh di minimarket sesuai dengan Permendag 70/M-DAG/PER/12/2013.
Namun dengan Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 melarang penjualan miras di minimarket dan riteil terhitung 16 April kemaren. Karena rata-rata keberadaan minimarket dan riteil sudah memasuki perkampungan, dekat dengan permukiman, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja, serta sekolah dan sebagainya.
Berita Lainnya
Tempat hiburan malam di Pekanbaru tutup selama Ramadhan
13 March 2024 4:41 WIB
Wali Kota Pekanbaru ajak swasta partisipasi gelar pasar murah
27 June 2023 19:05 WIB
PR berat menanti Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar usai dilantik
23 May 2022 11:19 WIB
Antusias, ratusan tamu pelantikan Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar rela menunggu di luar ruangan
23 May 2022 9:46 WIB
Masyarakat Pekanbaru dan Kampar diminta bersabar menunggu SK Pj
14 May 2022 20:03 WIB
Pekanbaru belum hentikan PTM 100 persen
10 February 2022 6:10 WIB
Walikota Pekanbaru resmikan kantor KIAN, pemanas air tanpa listrik produk anak negeri
03 December 2021 22:19 WIB
Sah, ini sanksi pelanggar Perda COVID-19 di Pekanbaru
12 July 2021 20:37 WIB