Walikota Pekanbaru Minta Awasi Ketat Permendag Miras

id walikota pekanbaru, minta awasi, ketat permendag miras

Walikota Pekanbaru Minta Awasi Ketat Permendag Miras

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus menginstruksikan satuan kerja teknis, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawal Peraturan Mentri Perdagangan No 06/M-DAG/PER/1/2015 di wilayahnya.

"Saya sangat dukung dan berterima kasih atas Permendag ini," kata H. Firdaus, di Pekanbaru, Sabtu.

Menurut Wali Kota, dirinya sudah lama mengkhawatirkan kebebasan mendapatkan miras di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. Karena ini bisa merusak generasi penerus bangsa.

Dengan adanya larangan menjual minuman berarkohol di mini market dan riteil ini, ia sangat apresiatif, karena di daerah pihaknya bisa lebih tegas untuk melakukan pelarangan karena sudah ada dasarnya.

Dia menjelaskan, kebebasan menjual minuman berarkohol di kalangan masyarakat selama ini tidak terkontrol, sementara Indonesia bukanlah negara maju dan moderen.

Ia bahkan menilai negara maju dan bebas sekelas Amerika sekalipun masih memiliki aturan yang ketat dalam memperdagangkan rokok dan minuman beralkohol.

"Kalau umurnya tidak cukup mereka tidak boleh jual," tegasnya.

Makanya lanjut Wali Kota, selain aturan, ia juga berharap kesadaran masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, demi melindungi generasi emas bangsa.

Wali Kota juga berjanji, akan ikut memantau bahkan menginstruksikan langsung kepada SKPD terkait untuk mengawal serta memastikan Perdagangan No. 06/M-DAG/PER/1/2015 ini bisa ditetapkan dengan sebenarnya di Pekanbaru.

"Jika ada pedagang yang nakal silahkan ditindak saja," katanya.

Berbicara payung hukum sebagai peraturan daerah untuk penerapan permendag baru ini, dia menilai tidak perlu lagi. Karena aturannya sudah jelas dan sanksinya juga. Ia menilai Kalau aturan dari pusat itu sudah detil.

"Intinya perda itu akan dibuat jika peraturannya belum detil," kata dia.

Sebagai informasi ada tiga golongan minuman keras, yaitu, golongan A (berkadar alkohol 1¿5 persen), golongan B (5¿20 persen), serta golongan C (20¿45 persen).

Golongan A berbagai jenis bir hitam maupun putih, minuman kaleng yang mengandung alkohol dan sebagainya. Selama ini penjualannya masih boleh di minimarket sesuai dengan Permendag 70/M-DAG/PER/12/2013.

Namun dengan Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 melarang penjualan miras di minimarket dan riteil terhitung 16 April kemaren. Karena rata-rata keberadaan minimarket dan riteil sudah memasuki perkampungan, dekat dengan permukiman, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja, serta sekolah dan sebagainya.