Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resort Dumai, Provinsi Riau, menyita sekitar 20 paket narkoba dan puluhan butir pil ekstasi dalam penangkapan tiga orang tersangka pengedar barang terlarang, yang salah satunya berstatus tahanan di Rumah Tahanan Dumai.
Kepala Satuan Narkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan di Dumai, Sabtu, mengatakan bahwa tiga pelaku diamankan di lokasi berbeda, dan seorang diantaranya merupakan narapidana penghuni Rutan setempat.
Barang bukti diamankan 120 butir pil ekstasi merk ferrari, sabu 25 paket kecil dan dua paket besar, empat paket kecil ganja kering, alat hisap bong dan uang tunai Rp3,2 juta diduga hasil penjualan.
"Tersangka ditangkap dalam operasi terencana polisi, sedangkan seorang pelaku merupakan narapidana dan ketahuan mengedarkan narkoba dalam gelaran razia yang dilakukan pihak rumah tahanan Dumai di blok c kamar 23," katanya.
Dia menyebutkan, para tersangka berinisial MAF, RA dan RS ditangkap pada Jumat lalu (17/4). Penangkapan terjadi di tiga lokasi berbeda, yaitu MAF di Jalan Jenderal Sudirman Gang Karya I. Kemudan tersangka RA warga penghuni Rutan Dumai dan dilimpahkan ke Polres Dumai, serta tersangka RS di Jalan Soekarno Hatta.
Dari tangan tersangka MAF, polisi berhasil menyita 20 butir ekstasi yang disimpan didalam jok sepedamotor dan kini akan terus dikembangkan.
"Tersangka akan dikenai pasal 112 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun, sedangkan pelaku narapidana yang kini menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan ditambahi dua pertiga masa tahanan," terangnya.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Dumai untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, sedangkan narapidana yang ditangkap penahanan langsung dilakukan pihak Rutan.
Kerjasama pemberantasan narkoba oleh Rutan Dumai ini diapresiasi kepolisian karena berinisiatif merazia warga binaan dan membersihkan peredaran narkotika di lingkungan penjara.
Polisi terus akan melakukan pengembangan dari beberapa kasus peredaran narkoba ini dan berharap dukungan dari semua pihak.
Sebelumnya, Polres Dumai pada hari yang sama juga telah menyita 1 kilogram daun ganja kering berikut seorang tersangka berinisial BS di Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat.
"Penangkapan tersangka BS bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan seringnya terjadi transaksi mencurigakan di TKP," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.
Berita Lainnya
Diduga tempat peredaran narkoba, Axelle Pub di Pekanbaru ditutup
27 February 2024 14:27 WIB
Polda Riau gagalkan peredaran sabu ke Jakarta, modusnya disimpan di kulkas
05 February 2024 12:41 WIB
BNN Riau gagalkan peredaran narkoba antapulau dibungkus kemasan kosmetik
31 October 2023 16:12 WIB
Cegah peredaran narkoba di Bengkalis, Polres dan Bea Cukai patroli ke desa-desa
27 September 2023 18:29 WIB
Polisi kembali ungkap peredaran sabu 24 kg jaringan internasional di Bengkalis
18 August 2023 13:46 WIB
BNNP Riau musnahkan 5,2 kg sabu jaringan internasional
18 July 2023 10:58 WIB
Melawan saat digrebek, pengedar sabu di Siak didor polisi
11 July 2023 12:12 WIB
Polisi ungkap kasus peredaran 18,6 kilogram narkoba jenis sabu
08 June 2023 14:11 WIB