Warga Tuntut Ganti Rugi Proyek Jalan Pekanbaru Bag.II

id warga tuntut, ganti rugi, proyek jalan, pekanbaru bagii

Warga Tuntut Ganti Rugi Proyek Jalan Pekanbaru Bag.II

Sambungan...

"Sebenarnya apa pun yang dilakukan pemerintah boleh saja, asalkan sudah diganti rugi," kata janda yang sejak tahun 1990 membuka usaha pembuatan batu bata secara tradisional di daerah itu.

Protes serupa juga diutarakan warga setempat, Darwizal, karena merasa dirugikan setelah tanahnya seluas 25x70 meter sudah dipasrahkan untuk proyek jalan tersebut, namun dirinya belum sepeser pun mendapat ganti rugi yang dijanjikan pemerintah. "Tanah saya sudah digunakan, tapi ganti rugi belum saya terima. Seharusnya, pemerintah berikan ganti ruginya dahulu baru proyeknya berjalan dan bukan sebaliknya," keluh Darwizal.

Ia mengatakan, kehidupannya akan makin tak jelas karena bangunan untuk membuat batu bata dilahan yang disewanya ternyata juga terkena proyek tersebut. Karena itu, Darwizal khawatir terhadap kelangsungan hidup keluarganya karena akan kehilangan mata pencaharian. "Lebih baik tidak perlu ada proyek jalan ini, daripada ketika sudah ada jalan tapi keluarga saya mati kelaparan," tegasnya.

Lurah Sail Sultahar mengatakan Pemerintah Kota Pekanbaru memang tidak memberikan ganti rugi untuk lahan yang dilalui proyek jalan, karena dalam sistem konsolidasi tanah hanya tanaman produktif dan bangunan yang akan mendapat ganti rugi. Ia mengatakan, lahan warga yang digunakan untuk jalan adalah sekitar 30 persen dari luas lahan. Sebagai kompensasinya, pemerintah daerah berjanji akan membantu warga mendapatkan sertifikat tanah untuk lahan yang tersisa.

"Kami hanya pelaksana lapangan. Kami sudah penat," kata Lurah Sultahar kepada Antara.

Sementara itu, Camat Tenayan Raya Abdul Rahman mengatakan pihaknya sudah mengklaim pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang sistem kompensasi tanah proyek jalan itu sejak setahun lalu. Proyek jalan lingkar luar yang akan melalui Kecamatan Tenayan Raya panjangnya mencapai 17 kilometer dengan lebar badan jalan 300 meter.

Ia mengakui ada tidak semua warga menyetujui sistem konsolidasi tanah, dan tetap meminta ganti rugi terhadap lahan yang digunakan. "Yang setuju di tiga kelurahan sudah mencapai 85 persen. Bagi masyarakat yang tidak setuju itu biarkan saja, kita tidak memaksakan biar nanti kita laporkan ke wali kota," ujarnya.