Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, akan melakukan inventarisir terhadap kepemilikan lahan di sekitar Bandara Sultan Syarif Kasim II, guna mengatasi konflik dan pengamanan aset pencadangan lahan TNI AU.
"Kami sudah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Riau," kata Walikota Pekanbaru, H. Firdaus, disela kunjungannya di Padang, Kamis.
Ia menuturkan, protes yang dilakukan oleh oknum warga yang mengaku memiliki lahan di wilayah pengembangan AURI ke Pemerintah Provinsi Riau belum lama ini, untuk menggugat SK Gubernur tentang pelarangan pendirian bangunan pada wilayah pencadangan AURI.
"Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat didaerah," kata H. Firdaus.
Menurut Wako, pencadangan AURI itu oleh Gubernur untuk mengamankan aset dan istalasi vital negara.
Makanya Wako mengakui aksi itu sangat berlebihan, karena warga kurang faham peruntukan dana pencadangan tersebut. Apalagi saat ini SSK II bukan hanya sebagai badar udara komersil juga sebagai lapangan terbang Rosmen Nuryadin, yang sudah menduduki kelas A.
"Jadi lahan di sekitar kawasan ini rawan makanya harus diamankan.
Masyarakat tidak boleh bermukim,agar masyarakat tidak jadi korban," paparnya.
Diakui Wako, belakangan warga mulai melanggar kesepakatan pencadangan tersebut dengan mendirikan bangunan disana. Bahkan berdasarkan data laporan BPN ada oknum masyarakat yang ingin membangun real estate disana.
Menurut analisa Wako isi SK Gubernur itu tetap memberikan hak atas tanah kepada masyarakat yang memilikinya. Namun syaratnya tidak bisa dibangun.
"Hak mereka tidak dihilangkan atas tanah tersebut, cuman tidak boleh membangun disana," tegasnya.
Untuk mengatasi kondisi ini, diatambahkan Wako pihaknya beserta Provinsi Riau akan membentuk tim sesuai SK Gubri.
"Tim Pemko dan Pemprov akan melakukan inventarisasi lahan," katanya.
Tujuannya untuk memastikan kepemilikan lahan di kawaan pencadangan tersebut.
"Apakah benarkah pemilik lahan yang demo ataukah oknum," tanyanya.
Upaya ini terang dia lagi, agar wilayah tersebut steril dan tidak ada yang dirugikan, baik masyarakat maupun pemerintah. Untuk penggunaan lahan itu juga, Wako menambahkan perlu pengendalian tidak boleh sembarangan karena itu akan berbahaya bagi masyarakat itu sendiri.
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Inventarisir Lokasi Cagar Budaya
19 August 2015 9:55 WIB
Pemilik lahan blokir jalan, perusahan NHR di Inhu tak boleh lewat
27 December 2022 15:10 WIB
Sekda Kampar minta pemilik lahan tak hentikan pengerjaan Jembatan Sangolan
05 September 2022 18:19 WIB
Oknum pengurus Koperasi BBDM Bengkalis diduga jual lahan kelompok tani tanpa izin pemilik
19 August 2022 20:45 WIB
Kejati Riau: Pemilik lahan terbakar bisa disanksi perdata
08 March 2021 19:09 WIB
BBDM Bukit Batu Kunjungi PT SDA Buktikan Komitmen Perusahaan Terhadap Pemilik Lahan
13 May 2018 19:00 WIB
Pemilik Lahan Pembangunan Tol Listrik Inhil Tolak Ganti Rugi
29 May 2017 11:10 WIB
Pemilik Lahan Minta Ganti Untung Atas Pembangunan Jalur KA
12 April 2017 16:50 WIB