APINDO: Revisi Gambut Jangan Sampai Demotivasi Usaha

id apindo revisi, gambut jangan, sampai demotivasi usaha

APINDO: Revisi Gambut Jangan Sampai Demotivasi Usaha

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Riau menyatakan revisi yang sedang dilakukan pemerintah saat ini terhadap peraturan pemerintah no 71/2014 tetang gambut, jangan sampai menghasilkan demotivasi bagi dunia usaha di Indonesia.

"Jangan sampai revisi suatu kebijakan itu (PP Gambut) justeru membuat demotivasi bagi dunia usaha atau pelaku usaha. Kita dari Apindo Riau, hanya itu yang jadi konsen perhatian kami saat ini," papar Sekretaris Apindo Provinsi Riau Fery Akri di Pekanbaru, Ahad.

Kepada pemerintah, ia menyarankan, dalam perbaiki suatu kebijakan hendaknya jangan terlalu kaku seperti membatasi muka air gambut 0,4 meter, membuat para pelaku usaha yang memanfaatkan lahan gambut untuk budi daya tanaman menjadi kebingungan.

Di Riau, terdapat dua perusahaan raksasa nasional industri kertas yakni PT Riau Andalan Pulp and Paper dengan kapasitas produksi sebanyak 2,6 juta ton per tahun dan PT Indah Kiat Pulp and Paper yang memiliki kapasitas produksi lebih dari 2,3 juta ton per tahun.

Belum lagi keberadaan sejumlah perusahaan penghasil minyak sawit metah atau crude palm oil, setiap tahun telah penuhi pemintaan dunia karena provinsi tersebut memproduksi 8,19 juta ton per tahun dari 2,3 juta hektare lebih lahan perkebunan kelapa sawit.

"Di satu sisi, isu lingkungan kita perhatikan. Tetapi di sisi lain, ada suatu situasi di mana seperti kecemasan para buruh yang perlu kita pikirkan. Jangan sampai revisi yang dilakukan justeru mematikan dunia usaha," katanya.

Ia meyakini, PP No.71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut merupakan turunan dari Undang-undang No.31/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasti ada jalan keluar terutama batasan muka air di lahan gambut.

"Berapa pun ukuran itu (muka air gambut), itu para ahli secara teknis memahami itu dengan baik. Kalau kami sikapnya itu saja dan sejauh itu tidak berdampak negatif bagi dunia usaha, silakan saja. Artinya, jangan sampai sebuah kebijakan justeru "mematikan" usaha," tegasnya.

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Riau menyebutkan, paling sedikit terdapat 220 ribu orang buruh yang mengantungkan hidup keluarganya dari sektor perkebunan seperti kelapa sawit dan hutan tanama industri saat ini.

"Di Riau terdapat buruh yang gantungkan hidup dari perkebunan sekitar 150 ribu orang lebih, sedangkan dari perkayuan termasuk hutan tanaman industri dan industri kertas diperkirakan 70 ribu orang lebih," beber Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Riau, Patar Sitanggang.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat ini sedang menampung berbagai masukan dari pemangku kepentingan khususnya pelaku bisnis demi melakukan revisi PP Gambut yang bakal diterapkan pada Mei 2015.

"Kita pemerintah sekarang ini posisinya sebagai simpul negosiator. Negosiasi antara berbagai kepentingan, baik pelaku usaha seperti hari ini, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat adat," kata Sekjen Kementerian LHK, Hadi Daryanto.