KT Lingkar Luar Menguntungkan Semua Pihak

id kt lingkar, luar menguntungkan, semua pihak

KT Lingkar Luar Menguntungkan Semua Pihak

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sistem Konsolidasi Tanah (KT) yang di berlakukan Pemerintah Kota terhadap pembangunan jalan lingkar luar sangat menguntungkan semua pihak, baik pemerintah, pemilik lahan dan pengguna jalan di wilayah ibu kota Provinsi Riau itu.

"KT dilakukan karena kemampuan anggaran pemerintah terbatas," kata Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus di Pekanbaru, Senin.

Wali Kota menuturkan, dalam Peraturan KaBPN No.4 Tahun 1991, ini dibenarkan jika pemerintah memiliki keterbatasan dana, sementara lokasi tersebut sangat mendesak untuk dibangun infrastruktur jalan dan yang lainnya.

Pihaknya melalui Camat dan Lurah juga sudah melakukan sosialisasi sebelum rencana pembangunan ini dilakukan.

"Jadi kalaupun ada yang tidak tahu, atau menolak, mungkin saat informasinya disampaikan tidak yang bersangkutan yang datang tetapi saudaranya," paparnya.

Namun demikian, dia mengaku pihaknya tidak akan menutup pintu bagi masyarakat yang belum faham makna KT, bisa melakukan konsultasi dengan Lurah dan Camat setempat.

"Silahkan hubungi Camat dan Lurah Tenayan, karena mereka yang faham," sarannya.

Dia juga memaparkan, pembebasan lahan dengan sistem KT untuk infrastruktur jalan itu, tidak menghilangkan hak tanah pemiliknya. Akan tetapi hanya meminta menyumbangkan sedikit lahannya sesuai aturan. Karena lahan secara keseluruhan akan ditata dan diracik ulang hingga mendapatkan bentuk yang ideal, tanpa menghilangkan besaran luasan setelah disumbangkan 30 persennya.

Masih menurut Wali Kota, nantinya sumbangan tanah masyarakat ini juga akan menjadi hak bersama karena dibangun fasilitas jalan, bahu jalan, dan lain-lain.

Apalagi menurut Wako, tanah mereka akan diambil hanya 30 persen dari luasan terkena lintasan bukan dari keseluruhan tanah.

"Misalkan tanah A, luasnya 250 meter persegi, saat di KT habis semuanya, maka sebenarnya tanah A tidak hilang. Akan tetapi dikembalikan seluas 70 persen dari luasan semula, dan letaknya ditempatkan persis di tepi jalan tersebut," paparnya.

Menurut dia, dengan demikian selain harga tanah A akan menjadi lebih bernilai, dia juga berhak atas sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional secara gratis.

Demikian juga dengan yang memiliki luasan tanah besar, bukan berarti akan diambil 30 persen dari total tanahnya, akan tetapi secara keseluruhan pemilik tanah akan diambil 30 persen dari yang terkena pembangunan saja.

"Karena itu kami mengajak mari kita sama-sama berpartisipasi membantu pemerintah untuk mewujudkan kemajuan kota kita," harapnya.

Sebelumnya diberitakan, beberapa warga Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya menentang pembangunan jalan lingkar luar di wilayah itu. Warga menuntut ganti rugi kepada Pemko, dan tidak setuju tanahnya di KT.

Camat Tenayan Raya, Abdul Rahman saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang sistem KT bagi proyek jalan itu sejak setahun lalu. Namun diakuinya ada beberapa warga tidak setuju.

Sementara proyek pembangunan jalan lingkar luar Pekanbaru yang akan melalui Kecamatan Tenayan Raya itu panjangnya mencapai 17 kilometer dengan lebar badan jalan sekitar 300 meter sudah harus dibangun tahun anggaran 2015.

Sekedar informasi, sesuai Peraturan KaBPN No.4 Tahun 1991, pengertian konsolidasi tanah adalah penataan penguasaan dan penggunaan bidang-bidang tanah serta pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Tujuan, tercapainya pemanfaatan tanah secara optimal, melalui peningkatan efisiensi dan produktifitas penggunaan tanah. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan secara bersama-sama. Meningkatkan efisiensi penggunaan tanah dan pemantapan kepastian hukum pemilik tanah melalui penataan penggunaan dan penguasaan tanah.

Sementara manfaat KT, mempercepat penyelesaian pembangunan prasarana dan fasilitas perkotaan yang sesuai dengan tata kota dan dilakukan secara berkesinambungan, seperti jalan, saluran, taman terbuka dan tempat-tempat evakuasi. Meningkatkan daya guna tanah karena bentuk persil-persil tanah yang semula tidak beraturan menjadi teratur dan persegi, masing-masing menghadap jalan dan siap dibangun.

Menghemat pengeluaran pemerintah untuk ganti rugi tanah dan biaya pembangunan prasarana dan fasilitas kota, karena biaya-biaya tersebut ditanggung secara adil.