Padang, (Antarariau.com) - Pelaksanaan Pemilu serentak Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Bupati, Wali kota di Sumatera Barat (Sumbar) terancam batal digelar 9 Desember 2015 karena persoalan anggaran kampanye yang belum jelas hingga saat ini.
"Aturan terkait penganggaran, terutama untuk penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga belum jelas hingga sekarang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Amnasmen usai mengikuti rapat koordinasi pemerintah daerah se-Sumbar di Padang, Senin.
Padahal menurut dia, anggaran untuk kegiatan tersebut pada Pilkada di Sumbar sangat besar mencapai 73 miliar, jauh lebih besar dari anggaran yang dibutuhkan untuk logistik yang hanya berkisar antara 7-10 miliar.
Dia mengatakan, aturan turunan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Wali kota sebenarnya sudah ada yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2015.
"Aturan ini sudah lama kami tunggu, tetapi saat sudah sampai ke tangan kami, malah membuat bingung karena tidak menjabarkan penganggaran untuk kampanye seperti yang diamanahkan UU No. 8 Tahun 2015," katanya.
Menurutnya, dalam pasal 65 UU No.8 Tahun 2015 disebutkan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota menfasilitasi kampanye melalui KPU berupa kegiatan debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan iklan di media cetak dan elektronik.
"Kami sudah hitung-hitung dan didapatkan angka 73 miliar untuk kebutuhan itu. Tapi dalam Permendagri, anggaran itu tidak disinggung sama sekali,"katanya.
Menurutnya, hal ini berimbas langsung terhadap keputusan besaran anggaran Pilkada yang harus dialokasikan pemerintah daerah.
"Jika masuk anggaran pelaksanaan kampanye, anggaran Pilkada Gubernur Sumbar kami usulkan Rp168 miliar. Kalau anggaran itu tidak termasuk berarti kebutuhan kita hanya sekitar Rp95 miliar,"katanya.
Dia berharap persoalan perbedaan UU dengan Permendagri itu bisa segera diselesaikan di tingkat pusat, karena waktu yang tersedia saat ini sudah semakin sempit, karena pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) dan PPS paling lambat 18 Mei 2015.
Sedangkan menurut pasal 8 Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2015, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota menunda tahapan penyelenggaraan pemilihan jika sampai tahapan pembentukan PPK dan PPS masih belum tersedia anggaran pemilihan tersebut.
"Artinya, ada ancaman jika anggaran belum tersedia hingga 18 Mei, Pilkada di Sumbar bisa ditunda,"katanya.
Dia berharap hal itu tidak sampai terjadi.
"Mudah-mudahan persoalan ini cepat selesai," katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, pihaknya menunggu penyelesaian persoalan ketidaksesuaian UU No 8 Tahun 2015 dengan Permendagri No 44 Tahun 2015 tersebut.
"Ini persoalan KPU, kami akan tunggu," katanya.
Terkait anggaran Pilkada yang dibutuhkan, Pemprov Sumbar menurut dia, akan menyiapkan sesuai kebutuhan.
"Ini sudah amanat UU, tentu kami laksanakan," katanya.
Berita Lainnya
Serius maju Pilkada Siak, Afni Zulkifli daftar ke PDIP
26 April 2024 19:28 WIB
Maju kembali Pilkada Siak, Alfedri daftar ke PKB
24 April 2024 18:02 WIB
Usung Kasmarni di Pilkada Bengkalis, PDI Perjuangan fokus penjaringan Wabup
24 April 2024 12:29 WIB
Kasmarni deklarasikan maju kembali
18 April 2024 19:16 WIB
Peluang Ridwan Kamil lebih besar di Jabar daripada Jakarta
11 April 2024 23:27 WIB
Ini syarat pendaftaran paslon perseorangan Pilkada di Riau
05 April 2024 19:31 WIB
Mendagri : Penjabat kepala daerah harus jadi role model bagi kepala daerah hasil Pilkada 2024
27 March 2024 17:48 WIB
Usai menang pileg, Golkar Riau atur strategi hadapi pilkada
23 March 2024 21:29 WIB