Pengadilan Agama Rengat Kesulitan Dana

id pengadilan agama, rengat kesulitan dana

Pengadilan Agama Rengat Kesulitan Dana

Rengat, (Antarariau.com) - Pengadilan Agama Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, mengalami kesulitan untuk menggelar sidang keliling di wilayah yang ditanganinya karena minimnya anggaran.

"Anggaran minim salah satu kendala, sementara tenaga petugas dan fasilitas tidak ada masalah," kata Wakil Ketua Panitera Pengadilan Agama Rengat Syahril di Rengat, Selasa.

Ia mengatakan prihatin dengan kondisi keuangan yang minim untuk menangani dan menyelesaikan sejumlah kasus yang ada, khususnya di dua kabupaten di Riau, karena letak daerah sangat berjauhan.

Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Kuantan Singingi (Kuansing) adalah wilayah yang ditangani institusi itu, yang jarak keduanya mencapai ratusan kilometer. Padahal, jika ada kasus tertentu sangat sulit diselesaikan dalam satu hari, maka terkadang petugas harus nginap.

"Kami mohon ada anggaran lebih dari pusat," ujarnya berharap.

Menurutnya, selama kesulitan anggaran tentunya banyak kasus terpaksa lambat sidangnya, namun pihaknya tetap optimis bisa melayani secara optimal, di Kuansing hanya terdapat balai sidang yang siap menerima aduan masyarakat dan untuk berkas perkara tersebut tetap harus dikirimkan ke PA Rengat.

"Pelaksanaan sidang tetap dilakukan di dua tempat, namun untuk mengatasi hal ini kedepannya pihaknya telah mengajukan pembentukan PA di Kuansing ke Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.

Permohonan itu belum juga direalisasikan, sementara masyarakat Kuansing sendiri sudah meminta agar di daerahnya ada PA sendiri agar perkara yang masuk dapat diselesaikan dengan mudah dan pelayanan menjadi optimal.

Syahril juga menjelaskan, setiap tahun telah terjadi peningkatan jumlah perkara yang di terima untuk diselesaikan, pada tahun 2014 terdapat 1.141 perkara, pada tahun 2015 hingga bulan April PA Rengat menangani 346 kasus.

"Kasus perceraian di Inhu dan Kuansing meningkat, hingga mencapai 292 perkara," ujarnya.

Dijelaskannya, total perkara cerai gugat atau cerai yang diajukan oleh pihak wanita mencapai 201, perkara cerai talak atau cerai yang diajukan pihak pria mencapai 84 perkara.

"Selain itu, saat ini PA Rengat juga saat ini menangani sidang Isbat," sebutnya.

Ditambahkan Syahril, saat ini masih banyal warga Inhu yang menikah secara agama namun belum memiliki surat nikah, warga yang belum memiliki surat nikah nantinya akan melapor ke Disdukcapil, kemudian Disdukcapil akan meminta PA Rengat untuk melakukan sidang Isbat secara kolektif.