Anggota DPD Sosialisasikan Pilkada Serentak Di Riau

id anggota dpd, sosialisasikan pilkada, serentak di riau

Anggota DPD Sosialisasikan Pilkada Serentak Di Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Riau, Intsiawati Ayus, menggelar sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak di wilayah itu, sebagai bentuk kepedulian minimnya pengetahuan masyaraka, sekaligus meminimalisir potensi konflik.

"Tidak dapat kita pungkiri penyelenggaraan Pilkada serentak ini berpotensi menimbulkan banyak catatan masalah," ujar Instiawati Ayus, di Pekanbaru, Selasa, saat dialog terbuka "Kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak di sembilan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau", di Pekanbaru, Selasa.

Ia menuturkan, antisipasi dini perlu dilakukan oleh semua pihak, mulai dari pemerintah, KPU dan masyarakat serta institusi terkait lainnya. Pihaknya juga mengkhawatirkan pelenggaraan Pilkada serentak yang akan digelar Desember mendatang di Kabupaten/Kota se Riau, berpotensi konflik.

"Makanya perlu kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak di sembilan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau", katanya.

Ayus menjelaskan ada hal yang menyebabkan potensi masalah itu terjadi, diantaranya karena memang sempitnya waktu penyelenggaran Pilkada serentak.

"Perencanaan hingga waktu penyelenggaraannya cuma delapan bulan, sehingga semua terkesan tergopoh-gopoh," jelasnya.

Untuk itu ujar Ayus, pihak penyelenggara baik itu pemerintah, KPU, maupun Bawaslu harus mampu merangkul semua anggotanya untuk bisa menyelenggarakan Pilkada ini dengan baik dan sesuai prosedur.

"Dengan waktu yang sangat sempit ini tentu penyelenggara juga akan memikul beban yang cukup berat untuk bisa memaksimalkan masing-masing tugas mereka," terangnya.

Anggota DPD-RI asal Riau yang sudah memasuki periode ketiga ini berharap agar semua permasalahan itu sudah bisa ditemukan solusinya.

"Kalau potensi permasalahan tersebut bisa diselesaikan Pilkada bisa berjalan lancar," harap Ayus.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Riau, Abdul Hamid, menyebutkan, untuk mencegah dan meminimalisir konflik saat pelaksanaan Pilkda serentak disembilah Kabupaten/Kota, pihaknya akan menempatkan satu orang pengawas per tiap Tempat Pemungutan Suara.

Selain itu juga ia berharap kerjsama semua pihak terkait yakni bawaslu, saksi calon, masyarakat agar memantau kegiatan sampai tuntas.

"Kalau ada kecurangan langsung laporkan ke pengawas," himbaunya.

Bupati Achmad ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara diduga tindak pidana menyuruh orang lain untuk secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian atau menghasut dimuka umum supaya orang melakukan sesuatu tindak pidana.

Achmad sendiri dilaporkan oleh Aswin Sutanto pada 29 Januari 2015 karena telah menyuruh dan memerintahkan warga di Kecamatan Kepenuhan, Rohul, untuk memanen sawit milik PT BMPJ. Kemudian, sawit itu dibawa ke PT Agro Mitra Rokan (AMR) yang tengah bersengketa dengan BMPJ.

Padahal, kedua perusahaan tersebut masih bersengketa atas lahan yang kini dalam status quo dan dalam penjagaan Polda Riau. Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya juga telah menetapkan tujuh warga Kecamatan Kepenuhan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sawit itu.

Sementara itu, Bupati Rokan Hulu Achmad hanya bisa pasrah usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyatakan akan mengikuti proses hukum tersebut sebagai kewajiban warga negara.

"Ya kita ikut saja proses hukum sebagai warga negara yang baik," kata Achmad melalui pesan singkat kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Dia juga menyatakan untuk mengikuti proses penyidikan di Polda Riau. "Kita harus taat azas dan taat hukum," ujarnya.