Pekanbaru Bangun Jalan Lingkar Luar Sepanjang 28,7 Km

id pekanbaru, bangun jalan, lingkar luar, sepanjang 287 km

 Pekanbaru Bangun Jalan Lingkar Luar Sepanjang 28,7 Km

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mulai membangun jalan lingkar luar sepanjang 28,7 kilometer pada tahun ini, guna membuka keterisolasian sejumlah wilayah dan menghubungkan dengan kabupaten terdekat.

"Saat ini kami sedang melakukan inventarisir para pemilik lahan yang akan dilalui jalan tersebut," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Syukri Harto, di Pekanbaru, Kamis.

Syukri menuturkan, untuk pembangunan jalan lingkar luar ini pemko melakukan sistem Konsolidasi Tanah (KT).

Ini dilakukan karena memang secara peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (KaBPN) No.4 Tahun 1991, ini dibenarkan jika pemerintah memiliki keterbatasan dana, sementara lokasi tersebut sangat mendesak untuk dibangun infrastruktur.

"Jalan ini sangat kita butuhkan untuk kemajuan pembangunan disemua sudut Kota Pekanbaru," kata Syukri.

Ia menuturkan, pembangunan jalan lingkar luar sepanjang 28,7 km ini dibagi kepada empat titik wilayah atau disebut trase.

Trase I terletak di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, memiliki panjang lintasan 3.525 meter yang meliputi 1.900 meter melintas diatas lahan Kelurahan Sail dan 1.675 meter diatas lahan Kelurahan Kulim.

Trase II terletak di wilayah Kecamatan Tenayan Raya juga, dengan panjang 4.579 meter yang melintas di Kelurahan Kulim.

Trase III terletak masih di wilayah Tenayan Raya sepanjang 5.845 meter, meliputi 5.295 meter melintasi Kelurahan Sail, dan 550 meter melintasi Kelurahan Rejosari.

Trase IV ada didua Kecamatan yakni Rumbai Pesisir dan Rumbai dengan total panjang jalan lingkar luarnya 14.700,

Jalan ini akan melintasi Kelurahan Lembah Damai sepanjang 6.400 meter, kemudian melintasi Tebing Tinggi Okura 5.900 meter dan Muara Fajar 2.400 meter.

Syukri menjelaskan, saat ini tim pemko yang tergabung juga dengan BPN sedang melakukan inventarisasi pemilik persil lahan yang bersedia menyumbangkan lahannya untuk dijadikan fasilitas umum.

Diharapkan sosialisasi yang sudah dilakukan oleh tim termasuk Camat dan Lurah selama dua tahun terakhir ini bisa memberikan pemahaman hingga seluruh warga yang lahannya akan digunakan sebesar 30persen bagi fasilitas jalan umum ini setuju.

Ia memperkirakan akan ada sekitar 927 persil lahan yang akan di buatkan sertifikatnya, sebagai kompensasi mereka bersedia menyumbangkan sedikit lahannya bagi jalan bersama.

Sejauh ini masih menurut dia, proses KT yang dilakukan Pemko baru memasuki tahap dua dari 17 tahap yang harus dilalui pemko. Untuk itu pihaknya berharap dukungan semua pihak termasuk masyarakat Pekanbaru yang tanahnya akan di lintasi jalan lingkar luar ini.

Konsolidasi tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

KT sesuai Peraturan KaBPN No.4 Tahun 1991 mengandung pengertian

penataan penguasaan dan penggunaan bidang-bidang tanah. Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam melibatkan partisipasi masyrakat.