Menteri LHK Kunjungi Riau Cegah Potensi Karhutla

id menteri lhk, kunjungi riau, cegah potensi karhutla

Menteri LHK Kunjungi Riau Cegah Potensi Karhutla

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya akan berkunjung ke Provinsi Riau pada Selasa 5 Mei untuk meninjau persiapan daerah menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang diprediksi terjadi pada musim kemarau pertengahan tahun 2015.

"Benar, Menteri Lingkungan Hidup akan melakukan kunjungan kerja ke Riau terkait persiapan pencegahan Karhutla," kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, Kemal Amas, ketika dihubungi Antara di Pekanbaru, Senin.

Kemal mengatakan Menteri Siti Nurbaya akan mengunjungi Riau setelah pada hari yang sama juga melakukan kunjungan ke Gunung Sinabung, Sumatera Utara.

Menteri Siti Nurbaya akan menginap semalam di Pekanbaru, dan memimpin rapat persiapan pencegahan Karhutla bersama pemerintah daerah dan pemangku kebijakan lainnya.

"Intinya, kedatangan menteri adalah untuk mendorong pihak daerah untuk lebih siap, dan mengoordinasikan semua pihak, baik instansi pusat maupun daerah supaya menyiapkan dan berperan sesuai tupoksinya masing-masing," katanya.

Siti Nurbaya setelah dipercaya menjabat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, cukup sering berkunjung ke Riau, khususnya untuk membahas penanggulangan kebakaran lahan dan hutan yang sudah 17 tahun terakhir mendera Riau.

Pada Februari lalu, Siti Nurbaya juga ikut menyaksikan peluncuran Rencana Aksi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Riau.

Bahkan, menteri tersebut juga mendorong agar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menetapkan status "Siaga Darurat" kebakaran lahan dan hutan saat sejumlah daerah di pesisir Riau mengalami kebakaran hebat pada awal tahun ini.

Kedatangan Menteri Siti Nurbaya kali ini kemungkinan besar terkait dengan lambannya Plt Gubernur Riau untuk memperpanjang masa status siaga darurat yang habis pada 31 Maret lalu.

Tanpa perpanjangan status siaga darurat, maka pemerintah tidak memiliki pijakan legalitas untuk menggunakan dana penanggulangan kebakaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna melaksanakan poin-poin dalam rencana aksi untuk upaya pencegahan.

Sedangkan, pemerintah daerah belum bisa memperpanjang status siaga darurat karena kini Riau tergolong relatif bersih dari kebakaran karena curah hujan masih cukup tinggi. Selain itu, pemerintah daerah juga tidak bisa menggunakan dana daerah sebelum kondisi kebakaran dalam status darurat seperti yang terjadi tahun 2013 dan 2014 saat polusi asap kebakaran mencapai Malaysia dan Singapura.