Masa Kerja Pansus Lahan DPRD Riau Diperpanjang

id masa kerja, pansus lahan, dprd riau diperpanjang

Masa Kerja Pansus Lahan DPRD Riau Diperpanjang

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau akhirnya diperpanjang, setelah menghabis waktu satu bulan namun masih belum bisa menyelesaikan pemanggilan terhadap semua perusahaan yang beroperasi di wilayah itu.

"Saya selaku koordinator pansus, sudah mempelajari permohonan pihak pansus untuk memperpanjang. Karena yang terselesaikan baru sekitar 70 perusahaan, sedangkan yang akan dimonitoring ada 600 perusahaan," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman di Pekanbaru, Senin.

Menurutnya, perpanjangan masa kerja akan dilakukan selama 30 hari lagi juga. Secara regulasi, perpanjangan masa tugas tersebut dibenarkan asalkan diperkuat dengan alasan yang kuat pula.

"Karena mereka ini untuk menyelesaikan. Kemudian dalam peraturan juga dibenarkan jika dalam waktu tiga puluh hari belum selesai dan dapat diperpanjang tentu dengan alasan yang cukup," ujar Politisi Partai Demokrat ini.

Lebih jauh dikatakan pria yang akrab disapa Dedet ini mengatakan bahwa semua perusahaan harus dilakukan monitoring agar tidak ada dugaan-dugaan negatif. Karena tidak mungkin ada perusahaan yang sudah ditata dan diperiksa, tapi ada juga yang tidak.

Laporan sementara dari Pansus lahan, menurutnya banyak temuan-temuan atau pelanggaran yang dilakukan perusahaan, diantaranya perihal perihal izin maupun luas lahan yang dimiliki perusahaan.

"Kita katagorikan ada yang berat dan ada yang ringan. Itu terkait dengan lahan dan pajak. Lebih rinci nanti akan kita jelaskan lagi jika semua sudah selesai," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Pansus, Suhardiman Amby membenarkan bahwa kerjanya akan diperpanjang Oleh pimpinan dewan. Terkait dengan pemanggilan perusahaan sebelum sebelum surat masa perpanjangan dikeluarkan dia mengatakan pansus akan tetap berjalan.

"Nanti diperpanjang prosesnya melalui pimpinan. Pansus hari ini jalan terus," imbuhnya.