Pansus Lahan Riau Kembali Pulangkan Musim Mas

id pansus lahan, riau kembali, pulangkan musim mas

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Panitia Khusus atau Pansus Monitoring dan Evaluasi Izin Lahan DPRD Riau untuk kedua kalinya menyuruh pulang perwakilan perusahaan perkebunan kepala sawit PT Musim Mas dalam rapat dengar pendapat karena tidak menghadirkan direktur utamanya.

"Ini sudah yang kedua kalinya tidak dihadiri direktur utamanya. Katanya sedang di luar negeri. Jadi kepada PT Musim Mas akan diundang lagi pada rapat berikutnya," kata Wakil Ketua Pansus, Husni Thamrin saat menyurh pulang PT Musim Mas di Ruang Medium DPRD Riau, Pekanbaru, Senin.

Dirut perusahaan oleh pansus diminta hadir karena apa yang dibicarakan akan menjadi fakta yang akan menjadi rekomendasi terkait izin, pajak, dan lingkungan. Perwakilan selain dirut dinilai tidak berkompoten menjawab dan menyampaikan karena ini juga terkait dengan kebijakan nantinya.

Perwakilan PT Musim Mas yang mewakili yakni Deputy Direktur, Julius sebelum pulang mengatakan dirutnya saat ini keluar negeri dan dijadwalkan Senin ini telah pulang. Dia meminta agar undangan ke perusahaan dikoordinasikan dulu agar dirut bisa hadir.

"Kami minta undangan yang diberikan dikoordinasikan dulu agar bisa sesuai," ucapnya.

Pada rapat tersebut, akhirnya hanya diikuti satu perusahaan dari empat yang dipanggil. Dua lainnya tidak memenuhi undangan Pansus lahan DPRD Riau.

Terkait hal itu, Anggota Pansus, Sugianto menyatakan akan memanggil paksa direktur utama perusahaan jika sudah lebih tiga kali tidak memenuhi undangan rapat dengar pendapat melalui kepolisian daerah setempat.

"Pansus telah menemui Kapolda Riau dan beliau menyatakan siap untuk memanggil paksa perusahaan kalau sampai dua tiga kali tidak hadir. Itu sudah sesuai tata tertib yang kita punya," katanya

Dalam beberapa kesempatan, kata dia, memang banyak perusahaan ada yang hadir namun tidak dengan direktur utamanya. Akibatnya seringkali pansus menyuruh pulang perwakilan perusahaan itu.

Sugianto menegaskan bahwa dalam undangan rapat dengar pendapat yang disampaikan, dirut perusahaan yang wajib hadir.