Pasar Konstruksi Nasional Harus Lebih Berkeadilan

id pasar konstruksi, nasional harus, lebih berkeadilan

Pasar Konstruksi Nasional Harus Lebih Berkeadilan



Sambungan dari hal 1 ...

Badrodin diharap hentikan

Gapensi meyakini Kepala Polri yang baru yaitu Jenderal Badrodin Haiti mampu menghentikan kriminalisasi pengusaha konstruksi sehingga bakal lebih memberdayakan konstruksi daerah.

"Dilihat dari rekam jejaknya, visi dan misi menjadi Kapolri, Badrodin punya kapasitas untuk memberantas kriminalisasi pengusaha konstruksi atau kontraktor," kata Andi Rukman Karumpa.

Andi memaparkan, dalam visi dan misinya, Badrodin Haiti ingin melaksanakan revolusi mental sumber daya manusia Polri melalui perbaikan sistem rekrutmen, peningkatan kesejahteraan, pendidikan, dan latihan serta pengawasan.

Gapensi berharap pada era kepemimpinan Badrodin Haiti, aparat penegak hukum tidak mengkriminalkan kontraktor yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.

Gapensi sangat risau sebab anggotanya kerap dipidanakan, meski kasus konstruksi lebih cocok masuk ke hukum perdata," katanya.

Ia juga menjelaskan, dalam perjanjian kontrak di bidang konstruksi selalu mencantumkan klausul mengenai kelebihan dan kekurangan dalam pekerjaan. Bila kelebihan, lanjutnya, maka kontraktor wajib mengembalikan dan bila kekurangan harus digenapkan.

Tingkatnya serapan anggaran

Pemerintah Republik Indonesia juga diminta untuk meningkatkan daya serap anggaran yang masih rendah terutama untuk sektor konstruksi agar pertumbuhan perekonomian nasional secara keseluruhan juga dapat meningkat.

Andi mengingatkan, pada saat ini pertumbuhan ekonomi secara nasional pada kuartal pertama tahun 2015 ini masih sangat rendah.

Ia berpendapat, lemahnya pertumbuhan itu antara lain karena ekonomi nasional masih ditopang oleh sektor konsumsi.

"Pada sisi lain, Indonesia menghadapi ancaman kenaikan harga minyak dunia, defisit transaksi berjalan sebab adanya pengetatan ekspor bahan mentah implementasi UU Minerba, serta tidak menentunya harga komoditas seperti CPO di pasar dunia," katanya.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) juga telah menyiapkan regulasi yang bakal mengatur kriteria badan usaha jasa konstruksi yang dapat mengerjakan paket dengan jumlah nilai tertentu guna lebih memberdayakan kontraktor lokal.

"Untuk mengatur jasa konstruksi, saat ini sedang disiapkan regulasi berupa peraturan Menteri yang mengatur kriteria jasa konstruksi untuk pekerjaan dengan nilai-nilai paket tertentu," kata Plt Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kemenpupera Hediyanto W Husaini.

Menurut dia, ke depannya pekerjaan yang bernilai di bawah Rp50 miliar hanya diperbolehkan dikerjakan oleh kontraktor kelas menengah.

Sedangkan pekerjaan yang bernilai di atas Rp50 miliar, lanjutnya, adalah untuk kontraktor besar.

"Saat ini secara prinsip draft permennya sudah disetujui pak Menteri," kata Hediyanto.

Ia mengemukakan, karena nilai anggaran untuk kementerian tersebut semakin besar, maka semakin besar pula kesempatan guna membina perusahaan jasa konstruksi agar mereka bisa meningkatkan sumber dayanya dengan pekerjaan yang nilainya meningkat.

Selain itu, pemerintah melalui Kemenpupera juga bakal menyederhanakan persyaratan sertifikasi dan izin usaha konstruksi sehingga tidak akan menjadi penghambat kontraktor lokal di daerah untuk lebih berkembang.

"Ke depan pemerintah akan mengupayakan penyederhanaan persyaratan sertifikasi dan izin usaha jasa konstruksi," kata Kepala Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan Kemenpupera Yaya Supriatna.

Untuk itu, ujar dia, diperlukan pula keselarasan terkait pembentukan regulasi jasa konstruksi ke depan dengan aturan terkait ketenagakerjaan, kependidikan, keprofesian, tenaga listrik, dan aturan lain yang terkait termasuk aturan daerah, sehingga regulasi jasa konstruksi tersebut dapat terbentuk sesuai harapan.

Ia juga mengutarakan harapannya terhadap peran aktif asosiasi kontraktor nasional dalam membina anggotanya agar dapat lebih berkontribusi positif bagi kemajuan sektor jasa konstruksi di Indonesia.

Pemerintah, lanjutnya, memfasilitasi dan mendorong kepada asosiasi untuk membina para anggotanya agar badan usaha skala menengah dapat menjadi badan usaha skala besar, untuk menjadi lebih fokus serta lebih ahli