DPRD Panggil Perusahaan Akibatkan Bupati Rohul Tersangka

id dprd panggil, perusahaan akibatkan, bupati rohul tersangka

DPRD Panggil Perusahaan Akibatkan Bupati Rohul Tersangka

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pihak Komisi A DPRD Riau berencana akan memanggil perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ), yang mempolisikan Bupati Achmad hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau karena diduga menghasut warga mencuri buah sawit.

"Suratnya sudah sampai ke DPRD dari Bupati Rohul beserta berkas-berkasnya untuk mencari solusi masalah ini. Tapi belum saya baca, nanti kita akan panggil perusahaan dan klarifikasi secepatnya," kata Ketua Komisi A DPRD Riau, Hazmi Setiadi di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan kemungkinan masalah tersebut akan diserahkan kepada Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau. Itu karena pansus saat ini juga berproses memanggil semua perusahaan sawit yang ada di Riau sehingga diharapkan bisa didudukkan persoalannya.

"Pansus akan tuntaskan semua, nanti akan ada rekomendasi, termasuk yang terjadi di Rohul akan dituntaskan semuanya. Ada rekomendasi nanti," sebutnya.

Meskipun begitu, dia mengatakan pihaknya tidak mengambil putusan terkait status Bupati Rohul. Dewan, katanya, hanya menyelesaikan permasalahan agar tidak terjadi lagi konflik antar perusahaan maupun dengan masyarakat.

Seperti diketahui Bupati Achmad ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara diduga tindak pidana menyuruh orang lain untuk secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian atau menghasut di muka umum supaya orang melakukan sesuatu tindak pidana. Polda Riau menetapkannya pada 27 April lalu.

Kejadian ini merupakan buntut dari aksi pencurian buah sawit secara bersama-sama milik PT BMPJ yang terjadi pada akhir Januari 2015 di Kecamatan Kepenuhan, Rohul.

Penyidik menyangkakan Achmad dengana pasal 363 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 e atau pasal 160 KUHPidana.

Bupati dilaporkan oleh Aswin Sutanto pada 29 Januari 2015 karena telah menyuruh dan memerintahkan warga di Kecamatan Kepenuhan, Rohul, untuk memanen sawit milik PT BMPJ. Kemudian, sawit itu dibawa ke PT Agro Mitra Rokan (AMR) yang tengah bersengketa dengan BMPJ.

Padahal, kedua perusahaan tersebut masih bersengketa atas lahan yang kini dalam status quo dan dalam penjagaan Polda Riau. Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya juga telah menetapkan tujuh warga Kecamatan Kepenuhan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sawit itu.