Tol Pekanbaru-Dumai Belum Berproses

id tol pekanbaru-dumai, belum berproses

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Bina Marga Provinsi Riau menyatakan sampai sekarang pembangunan salah satu ruas Tol Trans-Sumatera, Pekanbaru-Dumai belum berproses karena terkendal belum disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Jelas masih terkendala RTRW. Kita ingin berbuat ke depan lebih jauh, tapi harus menunggu selesainya RTRW dulu. Saya tidak tahu apa tindak lanjutnya," kata Kepala Dinas Bina Marga Riau, Syafril Tamun di Pekanbaru, Rabu.

RTRW tersebut menghambat proses pembebasan lahan di sepanjang 126 km yang akan dibangun jalan tol. Hal itu karena ada sejumlah lahan yang masih termasuk hutan lindung sehingga jika dibebaskan tanpa perubahan RTRW maka akan melangar hukum.

Tol itu sendiri direncanakan akan terdiri dari lima pintu. Pintu diiawali di sekitar Kelurahan Muara Fajar, Pekanbaru lalu dilanjutkan di Perawang, Kandis Selatan, Kandis Utara, Duri Utara ke arah Bagansiapi-api, dan pintu tol terakhir di Dumai.

Syafril mengatakan pihaknya daripada memikirkan hal tersebut lebih baik akan fokus saja pada daerah yang tidak terkendala RTRW. Menurutnya masih banyak resolusi jalan lain yang butuh perhatian untuk dikerjakan.

"Kita selesaikan dulu yang tidak bermasalah, masih banyak resolusi jalan kita yang tidak terkendala RTRW," imbuhnya.

Pembangunan Tol Trans-Sumatera sendiri di ruas lain di provinsi lain saat ini sudah mulai. Hal itu terlihat dari seremonial peletakan batu pertama oleh Presiden Joko Widodo di Lampung 30 April lalu.

Presiden melakukannya di ruas Bakauheni-Terbanggi Lampung di Desa Sabahbalau, Kabupaten Lampung Selatan.

Panjang jalan tol Trans-Sumatera ruas Bakauheni- Terbanggi Lampung sepanjang 140,41 km dengan luas 2.671,62 hektare melintasi tiga kabupaten di Lampung, yakni Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, dan Lampung Tengah.