Polda Riau Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Bansos

id polda, riau tetapkan, lima tersangka, korupsi bansos

 Polda Riau Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Bansos

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan lima tersangka baru terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten Bengkalis.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis, mengatakan kelima tersangka baru tersebut terdiri dari tiga anggota DPRD Bengkalis aktif, yakni Ry, MT dan Pu.

"Selanjutnya terdapat mantan ketua DPRD Bengkalis berinisial HT dan AA yang merupakan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis," katanya.

Ia mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Abdul Jamal yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, jelas Guntur, kelimanya juga ditetapkan sebagai tersangka setelah Ditreskrimsus Polda Riau menemukan bukti baru setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh pada 22 April 2015 lalu.

Guntur mengatakan kelima tersangka tersebut diancam dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang Diubah Dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukuman seumur hidup dan paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar," jelasnya.

Dengan ditetapkannya lima tersangka baru, secara keseluruhan Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis yang dianggarkan melalui APBD Bengkalis tahun 2012 lalu sebesar Rp272 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp29 miliar.

Sebelumnya, Jamal Abdillah yang merupakan mantan ketua DPRD Bengkalis telah ditahan pada Selasa (28/4).

Hingga saat ini, lanjutnya, Polda Riau telah

memeriksa sebanyak 73 saksi untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi dana Bansos ini. Sementara itu, Guntur mengatakan proses penyidikan akan terus berlanjut.