Polisi Cecar Bupati Rohul Dengan 40 Pertanyaan

id , polisi, cecar bupati, rohul dengan, 40 pertanyaan

   Polisi Cecar Bupati Rohul Dengan 40 Pertanyaan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Polda Riau mencecar Bupati Rokan Hulu, Achmad, dengan 40 pertanyaan terkait status tersangka dalam kasus dugaan penghasutan massa dalam pencurian kelapa sawit PT Budi Murni Panca Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Jumat, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara maraton selama sembilan jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada Kamis malam (7/4).

"Totalnya ada 40 pertanyaan kepada yang bersangkutan," katanya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dimulai sejak Kamis sekitar pukul 20.00 WIB hingga Jumat dinihari sekitar pukul 04.00 WIB.

"Pemeriksaan seputar dugaan penghasutan," ujarnya.

Selama pemeriksaan, lanjut Guntur, Achmad didampingi oleh enam penasehat hukumnya yang diketuai oleh Denny Kai Limang.

Sementara itu terkait pemeriksaan selanjutnya atau penahanan kepada yang bersangkutan, Guntur belum dapat memastikan waktunya. "Kita tunggu hasil pemeriksaan dulu," ujarnya.

Sebelumnya, Achmad mangkir dari pemeriksaan perdana di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau di Kota Pekanbaru pada Kamis lalu (30/4) karena urusan keluarga.

Bupati Achmad ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara diduga tindak pidana menyuruh orang lain untuk secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian atau menghasut dimuka umum supaya orang melakukan sesuatu tindak pidana.

Kejadian ini merupakan buntut dari aksi pencurian buah sawit secara bersama-sama milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ), yang terjadi pada akhir Januari 2015 di Kecamatan Kepenuhan, Rohul.

Penyidik menyangkakan Achmad dengan pasal 363 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 e atau pasal 160 KUHPidana.

Bupati Achmad dilaporkan oleh Aswin Sutanto pada 29 Januari 2015 karena telah menyuruh dan memerintahkan warga di Kecamatan Kepenuhan, Rohul, untuk memanen sawit milik PT BMPJ.

Kemudian, sawit itu dibawa ke PT Agro Mitra Rokan (AMR) yang tengah bersengketa dengan BMPJ. Padahal, kedua perusahaan tersebut masih bersengketa atas lahan yang kini dalam status quo dan dalam penjagaan Polda Riau. Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya juga telah menetapkan tujuh warga Kecamatan Kepenuhan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sawit itu.