Dumai Konsisten Mengawasi Barang Edar dan Pokok

id dumai konsisten, mengawasi barang, edar dan pokok

Dumai Konsisten Mengawasi Barang Edar dan Pokok

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Wakil Walikota Dumai Riau Agus Widayat minta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk terus konsisten dan intensif menjalankan tugas pengawasan pengendalian barang beredar atau bersubsidi di tengah masyarakat.

Sebab pemerintah wajib menjamin ketersediaan barang kebutuhan masyarakat agar tidak terjadi kelangkaan serta dalam rangka perlindungan terhadap konsumen dari peredaran produk edar yang tidak layak konsumsi.

Tugas pokok tersebut misalnya, mengawasi izin dan layak edar makanan dan minuman impor, pengendalian harga bahan pokok, pengawasan zat berbahaya pada jajanan, pengawasan gas elpij bersubsidi 3 kilogram dan mengawal kebijakan pemerintah terhadap produk yang dilarang beredar atau masuk ke wilayah Dumai.

"Kebijakan pemerintah terkait barang edar ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap konsumen, karena itu sudah menjadi kewajiban pemerintah," katanya dalam beberapa kali kesempatan.

Dia menyebutkan, sejauh ini kinerja Disperindag dalam melaksanakan tugas telah dijalankan dengan cukup baik dan diharapkan terus meningkatkan sisi pengawasan dan pelayanan seperti yang sudah diatur pemerintah.

Menurutnya, pengawasan produk edar dari negara luas yang masuk ke Dumai harus diperketat terkait perizinan dan layak edar atau konsumsi agar tidak ada peredaran yang mengandung zat berbahaya atau lain sebagainya.

Disamping itu, pemerintah juga akan terus mengendalikan kebutuhan masyarakat, seperti sembilan bahan pokok, gas bersubsidi dan bahan bakar minyak dengan cara berkoordinasi dengan pihak terkait lain.

Semua ini merupakan fungsi yang harus dijalankan Disperindag sebagai instansi pemerintah yang berwenang melakukan berbagai upaya untuk menjamin ketersediaan barang pokok kebutuhan masyarakat.

"Dalam pelaksanaan tugas di bidang perindustrian dan perdagangan ini, merupakan fungsi pelayanan pemerintah kepada publik dalam mengatur dan mengendalikan laju ekonomi daerah," sebutnya.

Ditambahkan dia, Dumai juga dinilai berhasil dalam menjalankan program konversi gas elpiji tiga klilogram dari minyak tanah bersubsidi yang dimulai beberapa tahun lalu, sehingga sekarang penggunaan gas tabung melon tersebut sudah hampir merata dipergunakan.

Sementara, Kepala Disperindag Dumai Zulkarnaen menyebutkan, pengawasan barang beredar di tengah masyarakat dilakukan intensif dengan menurunkan petugas pengawas ke lapangan untuk memastikan stok aman, harga terkendali dan layak konsumsi.

Selain itu, pihaknya juga menjalankan sejumlah kebijakan pemerintah yang melarang peredaran produk tertentu, seperti minuman keras golongan tertentu di minimarket, pakaian bekas impor dari negara tetangga dan mengawasi buahan dan makanan dari kandungan zat berbahaya.

Penerapan kebijakan larangan penjualan minuman keras di warung dan minimarket merupakan amanat Menteri Perdagangan RI No.6/M-DAG/PER/4/2015 dan efektif diberlakukan April 2015 lalu.

"Kita masih terus memantau pembatasan penjualan minol ini dan dipastikan tidak ada lagi minimarket atau ritel menjual bebas," kata Kepala Disperindag Dumai Zulkarnaen, di Dumai, Kamis.

Menurut dia, meski sejauh ini pihaknya masih intensif mengawasi dan sosialisasi. Selain itu, pihaknya juga akan menyiiapkan kegiatan operasi penertiban gabungan bersama instansi terkait.

Upaya ini untuk memastikan kebijakan Permendag tentang pembatasan penjualan minol di minimarket dan warung pinggir jalan terlaksana dengan baik dan kondusif.

Kemudian, pihaknya juga intens mengajak masyarakat untuk tidak membeli pakaian bekas impor karena berdasarkan uji laboratorium mengandung bakteri dan jamur yang dapat mengancam kesehatan.

Kemendag telah melakukan pengujian terhadap 25 contoh ataupun sampel acak pakaian bekas impor yang beredar dipasaran, dan dari hasil pengujian tersebut terbukti bahwa terdapat pencemaran bakteri dan jamur patogen yang terkandung didalamnya.

"Pencemaran bakteri pada pakaian bekas dapat menyebabkan dan mengakibatkan gangguan kesehatan seperti gatal-gatal, bisul, jerawat, infeksi luka pada kulit manusia, dan gangguan pencernaan bahkan hingga infeksi pada saluran kelamin," jelasnya.

Sesuai dengan Permendag No. 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang ketentuan umum dibidang impor bahwa barang yang diimpor harus dalam keadaan baru, dengan demikian impor pakaian bekas tersebut sangat dilarang keras untuk diperjualbelikan.

Dia menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan lebih cerdas lagi dalam membeli pakaian, dan diharapkan kepada konsumen untuk tidak membeli dan menggunakan pakaian bekas impor.

Terkait pengaturan gas elpiji tabung melon pihaknya menjalankan berbagai fungsi pelayanan, seperti mewajibkan pangkalan menyediakan timbangan dan menjual sesuai harga eceran tertinggi (HET), mengawasi jalur pendistribusian, pangkalan harus menyediakan racun api dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi, serta memprioritaskan menjual masyarakat yang memiliki kartu keluarga (KK).

"Pangkalan harus mengutamakan penyaluran elpiji ke masyarakat sekitar, yang memiliki kartu keluarga dan dan tidak dibenarkan menjual ke warga di luar lingkungan setempat, yang hanya untuk mencari keuntungan," tegasnya.

Kepada 288 pangkalan resmi se-Kota Dumai ditegaskan tidak menjual lebih dari 5 tabung gas elpiji 3 kilogram kepada pembeli. Apabila kedapatan maka pangkalan akan disanks tegas.

Sebanyak 288 pangkalan resmi tersebut tersebar di 33 kelurahan seluruh Dumai. Sedangkan harga resmi sesuai HET hanya Rp14.750 pertabung dengan harga di pangkalan dijual hingga Rp 15.000-Rp16.000.

Disperindag juga mengusulkan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) elpiji bersubsidi kemasan tabng 3 kg ke Pemerintah Provinsi Riau dari Rp14.750 menjadi Rp18.000 per tabung.

Usulan kenaikan HET elpiji 3 kg diperlukan untuk mengantisipasi peningkatan permintaan menyusul kenaikan harga elpiji 12 kg serta juga untuk mengendalikan harga elpiji tiga kg yang kini telah naik sepihak hingga Rp23 ribu per tabung karena permintaan melonjak drastis.

Sejak HET elpiji tabung 12 kg naik, diakui dia, banyak kalangan usaha kelas menengah atas beralih menggunakan elpiji tiga kg, sehingga diperlukan upaya mengantisipasi kelangkaan di pasaran.

"Elpiji tiga kilogram ini diperuntukkan bagi kalangan rumah tangga dan usaha kecil menengah, tapi karena terjadi banyak permintaan, maka harus dilakukan upaya antisipasi, salah satunya menaikkan harga eceran," terang dia.

Disperindag Dumai kemudian juga akan memasangi tanda warna plastik berbeda di kepala tabung elpiji 3 kilogram untuk menghindari penjualan tidak resmi selain pangkalan yang sudah ditetapkan.

Pemasangan warna pada kepala tabung elpiji ini termasuk upaya pengawasan pemerintah terhadap para agen dan pangkalan di lapangan supaya tidak melakukan aksi spekulan mempermainkan pasokan.

Suplai elpiji tiga kilogram setiap hari di kota pesisir Provinsi Riau ini sekitar 5.600 unit, namun kini telah mencapai 7-10 ribu tabung sejak elpiji 12 kg resmi dinaikkan pemerintah.

Manager Operasional SPBEE PT RMJ Perkasa Yulius mengatakan, saat ini pasokan gas LPG bersubsidi untuk Dumai bertambah sebesar 1.040? tabung perhari. Sehingga, kuota untuk Kota Dumai menjadi 4.920 tabung per hari.

Sejauh ini menurutnya, pasokan elpiji 3 Kg aman apabila pangkalan tidak menjual kepada pengecer yang tidak berizin sehingga kebutuhan untuk masyarakat masih mampu terpenuhi.

"Kita bersama Disperindag tetap akan berjuang bagaimana membuat ketegasan kepada agen dan pangkalan agar pasokan terjaga dan mencukupi untuk kebutuhan masyarakat umum," ungkapnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai berharap dengan pembatasan minuman alkohol ini dapat mengurangi tingkat konsumsi di tengah masyarakat, terutama anak dibawah umur.

"Kami sambut baik kebijakan ini dan berharap pemerintah dapat menjalankan aturan pelarangan jual bebas minuman haram tersebut dengan serius," kata Ketua MUI Dumai Lukman Syarif.

Menurutnya, dampak dari peraturan ini akan membuat masyarakat sulit mendapatkan minuman memabukkan tersebut di pasaran dan seharusnya kebijakan diberlakukan sejak dahulu.

Selanjutnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Dumai juga mendapat dukungan pendanaan pusat dari Bappenas sebesar Rp6 miliar untuk pembangunan pasar tradisional di daerah itu.

Bantuan tersebut merupakan dana tugas perbantuan dari pusat untuk daerah dalam mewujudkan program 5.000 pasar, dan Dumai termasuk salah satu daerah di Riau yang menerima.

"Daerah yang menerima dana ini diminta untuk segera menyiapkan sumber daya manusia, lahan, dokumen administrasi dan desain perencanaan," katanya.

Terkait program 5.000 pasar yang digencarkan pemerintah pusat, Disperindag Dumai untuk 2015 ini juga menerima dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp1,8 miliar yang akan dipergunakan mewujudkan pembenahan pasar.

(adv/hms/abdul razak)