DPRD Dumai Dukung Penolakan Peralihan Kewenangan Terminal

id dprd dumai, dukung penolakan, peralihan kewenangan terminal

DPRD Dumai Dukung Penolakan Peralihan Kewenangan Terminal

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Ketua DPRD Kota Dumai, Gusri Effendi, menyatakan dukungan terhadap keinginan masyarakat yang menolak rencana peralihan kewenangan daerah atas dua terminal transportasi di pesisir Provinsi Riau tersebut ke pemerintah pusat.

"Aset daerah ini harus kita perjuangkan bersama karena dibangun menggunakan dana daerah serta menjadi sumber penghasil keuangan yang cukup besar tiap tahun," kata Gusri kepada wartawan, di Dumai, Kamis.

Politisi PDIP ini menilai pengelolaan terminal barang truk dan AKAP oleh Dinas Perhubungan setempat tersebut merupakan sumber penerimaan keuangan andalan daerah bernilai belasan miliar rupiah tiap tahun.

Menurutnya, untuk memperjuangkan hal ini maka DPRD berencana memanggil instansi pengelola terkait guna meminta penjelasan atas persoalan yang terjadi serta mencari solusi bersama.

Dia juga meyakini pemerintah daerah akan berjuang bersama mempertahankan penghasil PAD andalan ini supaya Dumai tetap memiliki kewenangan pengelolaan dua unit pelaksana teknis tersebut.

"Kita akan mengupayakan aset dan hak daerah ini tidak beralih pengelolaan ke pemerintah pusat dengan dukungan bersama komponen masyarakat," ujarnya.

Sementara, Wakil Walikota Dumai Agus Widayat berharap jika kewenangan pengelolaan dua terminal tersebut dialihkan ke pusat, maka daerah tetap menerima dana bagi hasil.

"Kita berharap peralihan kewenangan ini tidak menghilangkan sepenuhnya hak daerah dan tetap memperoleh pemasukan keuangan," harapnya.

Sekretaris Daerah Kota Dumai Said Mustafa menambahkan meski keputusan peralihan ini belum final namun tetap pemerintah harus berupaya dan membenahi sistem pelayanan dua terminal tersebut.

"Keputusan peralihan kewenangan terminal belum final dan masih perencanaan, tapi tetap akan dipertahankan dengan cara membenahi diri atas persoalan yang terjadi," ungkapnya.

Pengalihan kewenangan terminal A diatur berdasarkan undang-undang Nomor 23 tentang pemerintah daerah.