DPRDR Riau Kembalikan Tiga Nama Sekwan

id dprdr riau, kembalikan tiga, nama sekwan

DPRDR Riau Kembalikan Tiga Nama Sekwan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - DPRD Riau mengembalikan tiga nama yang diusulkan menjadi sekretaris dewan ke Pelaksana Tugas Gubernur Riau dan meminta dilakukan proses lelang jabatan atau asesstment ulang terhadap jabatan yang sudah kosong hampir satu bulan tersebut.

"Hasil keputusan rapat pimpinan, kami mengembalikan dulu tiga nama itu kepada Plt Gubernur dan meminta dilakukan asessment ulang untuk jabatan ini secara terbuka. sehngga nanti hasilnya tidak ada yang ditinggalkan, semua pejabat punya peluang yang sama," kata Ketua DPRD Riau, Suparman di Pekanbaru.

Hak itu dilakukan karena tiga nama yang diutus itu belum diketahui secara detail rekam jejaknya dan ada beberapa kriteria yang tidak dipenuhi. Yang paling utama ketiga nama itu orang yang lulus assesment tapi tak dapat jabatan di Pemerintah Provinsi Riau.

"Kita tidak ingin Sekwan hanyalah sebagai jabatan buangan dari orang yang tidak mendapatkan jabatan tetapi lulus asessment. Nanti bisa dipindah-pindahkan," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya setelah dilakukan assesment ulang, nilai tetinggi peringkat satu sampai tiga dikirimkan ke DPRD. Pihaknya akan melihat persentse yang tinggi dan selanjutnya diputuskan sesuai mekanisme yang berlaku.

Politisi Golkar ini juga menyatakan pihaknya tidak akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara itu, kata dia, hanya diatur jabatan itu gubernur meminta persetujuan pimpinan dewan.

"Sebelum pimpinan memberi persetujuan dikomunikasikan kepada ketua-ketua fraksi, tidak ada tes-tes di DPRD, karena untuk mengangkat Pejabat Eselon II itu hanya membutuhkan persetujun pimpinan. Secara kepentingan sekwan bertanggung jawab oleh pimpinan DPRD, secara administrasi saja mereka betanggung kpda gubernur," tambahnya.

Kepada gubernur dia meminta waktu itu dilaksanakan dalam pekan ini. Menurut dia gubernur sudah siap melakukan itu, begitu juga Badan Kepegawaian Daerah (BKD).