Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ombudsman Perwakilan Riau saat ini menelusuri dugaan Maladministrasi pada sebuah Madrasah Ibtidaiyah atau setingkat Sekolah Dasar, yang berada dibawah naungan Yayasan Bani Asiddiqi setelah 14 siswanya tidak dapat mengikuti Ujian Nasional yang diselenggarakan pada Senin (18/5) kemarin.
Komisioner Bidang Penyelesaian Ombudsman Riau, Bambang Pratama kepada Antara di Pekanbaru, Jumat, mengatakan pihaknya menerima laporan dari wali murid setelah mereka khawatir akan masa depan anaknya karena gagal mengiktui UN dan hingga saat ini tidak ada kejelasan sama sekali.
"Kita sudah menerima laporan masyarakat terkait 14 anaknya yang tidak dapat mengikuti UN setelah Dinas Pendidikan setempat tidak mengizinkannya, pasalnya sekolah tersebut ternyata tidak ada izin," kata Bambang.
Ia mengatakan laporan yang ia terima pada hari ini langsung ditindak lanjuti dengan mengunjungi para wali murid di sekolah MI Asiddiqi yang beralamat di Jalan Garuda Sakti KM 2 Pekanbaru.
Namun, dari kunjungannya ke sekolah tersebut, Ombudsman hanya berhasil menemui wali murid, sementara sama sekali tidak berhasil menemui pihak yayasan. Bahkan, hingga berita ini ditulis, pihak yayasan sama sekali tidak memberikan komentar terkait dugaan maladministrasi sehingga menyebabkan sekolah tidak mengantongi izin dan menelantarkan siswa siswinya.
Lebih lanjut, dari keterangan sementara yang didapat oleh Ombudsman dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Pekanbaru, "Ternyata Kemenag sudah meminta kepada sekolah untuk mengurus izinnya sejak empat tahun lalu, tapi tidak pernah diindahkan pihak sekolah," kata Bambang.
Dan yang uniknya lagi, tambah Bambang, ternyata Yayasan tersebut selain memiliki MI, juga memiliki Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) dan Madrasa Tsanawiyah (MTs), "Dimana MDA dan MTs nya mengantongi izin," ujar Bambang.
Untuk itu, Bambang mengatakan akan mengupayakan pertemuan antara wali murid 14 siswa yang gagal ujian, Kemenag Pekanbaru dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk mencari jalan keluar atas masalah tersebut.
Sebelumnya sebanyak 14 siswa Madrasah Ibtidayah, atau setingkat Sekolah Dasar, yang berada dibawah naungan Yayasan Bani Assidiqi di Kota Pekanbaru gagal mengikuti Ujian Nasional karena sekolah tersebut belum mengantongi izin maupun belum terakreditasi.
Wakil Ketua Yayasan Bani Assidiqi, Ipan Febriawan, yang ditemui Antara pada Selasa (19/5) lalu mengatakan sekolah tersebut belum memiliki izin dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Ia beralasan baru mengetahui sekolah itu tidak mengantongi izin pada Sabtu lalu (16/5), atau dua hari sebelum pelaksanaan Ujian Nasional (UN).
"Kita baru tahu Sabtu kemarin bahwa kita tidak berizin," kata Ipan. Akan tetapi, apa yang disampaikan Ipan ternyata jauh berbeda dari keterangan Kemenag yang disamapikan Ombudsman. Sementara itu, hingga sekarang Ipan dan sejumlah pihak sekolah lainnya tidak dapat dikonfirmasi terkait sekolah bodong tersebut.
Berita Lainnya
Ombudsman Telusuri Kasus Sekolah "Bodong" Di Pekanbaru
22 May 2015 21:33 WIB
Ombudsman Telusuri Layanan Raskin Menyalah
14 March 2013 15:15 WIB
Wanita pelaku investasi bodong di Pekanbaru ditangkap polisi
28 December 2021 20:20 WIB
Polisi Pekanbaru bekuk pengembang perumahan syariah bodong
30 July 2020 17:11 WIB
Wako Pekanbaru Akan Panggil Pengelola Sekolah "Bodong"
22 May 2015 21:05 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB