Ombudsman Telusuri Kasus Sekolah "Bodong" Di Pekanbaru

id ombudsman telusuri, kasus sekolah, bodong di pekanbaru

Ombudsman Telusuri Kasus Sekolah "Bodong" Di Pekanbaru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ombudsman Perwakilan Riau menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi di Madrasah Ibtidaiyah dibawah naungan Yayasan Bani Asiddiqi, setelah 14 siswa di institusi pendidikan setingkat sekolah dasar itu gagal mengikuti Ujian Nasional 2015, karena sekolah disinyalir beroperasi tanpa izin.

Komisioner Bidang Penyelesaian Ombudsman Riau, Bambang Pratama kepada Antara di Pekanbaru, Jumat, mengatakan pihaknya menerima laporan dari orang tua murid yang khawatir akan masa depan anaknya karena gagal mengiktui ujian nasional (UN).

"Kita sudah menerima laporan masyarakat terkait 14 anaknya yang tidak dapat mengikuti UN setelah dinas pendidikan setempat tidak mengizinkannya, pasalnya sekolah tersebut ternyata tidak ada izin," kata Bambang.

Ia mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memintai keterangan para wali murid di sekolah MI Asiddiqi, yang beralamat di Jalan Garuda Sakti KM 2 Pekanbaru.

Namun, dari kunjungannya ke sekolah tersebut, Ombudsman hanya berhasil menemui wali murid, sedangkan pihak yayasan tidak bisa ditemui. Bahkan, hingga malam ini pihak yayasan sama sekali tidak memberikan komentar ketika dihubungi Antara terkait dugaan maladministrasi itu.

"Ketika kami datang kesana, sekolah itu kosong tidak ada orang yayasan dan dihubungi juga tidak bisa," ujarnya.

Lebih lanjut, dari keterangan sementara yang didapat oleh Ombudsman dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Pekanbaru, "Ternyata Kemenag sudah meminta kepada sekolah untuk mengurus izinnya sejak empat tahun lalu, tapi tidak pernah diindahkan pihak sekolah," kata Bambang.

Dan yang uniknya lagi, tambah Bambang, ternyata Yayasan tersebut selain memiliki MI, juga memiliki Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) dan Madrasa Tsanawiyah (MTs) setingkat SMP. "Dimana MDA dan MTs nya mengantongi izin," ujar Bambang.

Untuk itu, Bambang mengatakan akan mengupayakan pertemuan antara wali murid 14 siswa yang gagal ujian, Kemenag Pekanbaru dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk mencari jalan keluar atas masalah tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 14 siswa sekolah tersebut gagal mengikuti UN karena sekolah tersebut belum mengantongi izin maupun belum terakreditasi.

Wakil Ketua Yayasan Bani Assidiqi, Ipan Febriawan, yang ditemui Antara pada Selasa (19/5) lalu mengatakan sekolah tersebut belum memiliki izin dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Ia beralasan baru mengetahui sekolah itu tidak mengantongi izin pada Sabtu lalu (16/5), atau dua hari sebelum pelaksanaan Ujian Nasional (UN).

"Kita baru tahu Sabtu kemarin bahwa kita tidak berizin," kata Ipan. Akan tetapi, apa yang disampaikan Ipan ternyata jauh berbeda dari keterangan Kemenag yang disampaikan Ombudsman. Sementara itu, hingga sekarang Ipan dan sejumlah pihak sekolah lainnya tidak dapat dikonfirmasi terkait sekolah bodong tersebut.