Putusan MA Inkracht, Status Tersangka Fathan Kamil Gugur

id putusan ma, inkracht status, tersangka fathan, kamil gugur

Putusan MA Inkracht, Status Tersangka Fathan Kamil Gugur

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kuasa Hukum Fathan Kamil menilai status terdakwa terhadap kliennya otomatis gugur, setelah Mahkamah Agung RI telah memutuskan bahwa Direktur PT. Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Syarifuddin MT tidak terbukti melakukan kesalahan sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.

"Implikasi dari putusan MA ini adalah bahwa Syarifuddin MT melakukan pidana seorang diri dan tidak melakukan bersama-sama. Dengan demikian sangkaan terhadap Fathan Kamil yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi bersama Syarifuddin MT menjadi gugur dan terpatahkan pada saat itu juga saat diputuskan," kata Enggar Bawono SH selaku kuasa hukum Fathan Kamil kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu.

Penjelasan Enggar Bawono SH ini disampaikan terkait dengan penyidikan perkara pidana mengenai Dugaan Penyimpangan Dalam Kegiatan Investasi yang dilakukan oleh PT. Kawasan Industri Tanjung Buton (PT. KITB) selaku Badan Usaha Milik Daerah Kab. Siak. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara/daerah yang dilakukan oleh Syarifuddin, MT., berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRIN-05/N.4/Fd.1/07/2013 tanggal 24 Juli 2013, Nomor : PRIN-05.a/N.4/Fd.1/08/2013 tanggal 23 Agustus 2013, Nomor: PRIN-05.b/N.4/Fd.1/09/2013 tanggal 13 September 2013 pada Kejaksaan Tinggi Riau. Pada 26 Mei 2014, Kejaksaan Tinggi Riau juga menetapkan R. Fathan Kamil sebagai tersangka dengan sangkaan telah bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi bersama Ir. Syarifuddin, MT., dengan dakwaan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Enggar Bawono yang berkantor di Jakarta ini lebih lanjut menjelaskan bahwa R. Fathan Kamil dituduh melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syarifudin, MT, sebagaimana disangkakan melalui Pasal 55 ayat (1) KUHP dimaksud. Dalam perkembangannya kemudian,, fakta persidangan membawa perkara ini pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, dimana Mahkamah Agung dalam putusan Kasasinya memberikan putusan yang mengadili sendiri yaitu, membatalkan Putusan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 25/TIPIKOR/2014/PT.PBR tanggal 30 Oktober 2014 yang menguatkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 24/Pid.Sus/Tipikor/PN.PBR tanggal 14 Agustus 2014.

"Putusan Kasasi dimaksud secara garis besar berisi membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer, dan terbukti melakukan dawaan subsidair. dakwaan Primer disini salah satunya adalah Pasal 55 ayat (1) KUHP dimaksud. Dengan demikian artian bahwa Ir. Syarifudin, MT., telah bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi telah dipatahkan oleh Majelis Hakim Agung Pemeriksa Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Perlu diketahui, bahwa putusan kasasi dimaksud, langsung Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada saat diputuskan," lanjut Enggar Bawono.

Implikasi dari putusan tersebut adalah, bahwa Ir. Syarifudin, MT., melakukan tindak pidana seorang diri dan tidak melakukan bersama-sama, sehingga sangkaan terhadap Ir. R. Fathan Kamil yang dituduh melakukan Tindak Pidana Korupsi bersama dengan Ir. Syarifudin, MT., menjadi gugur dan terpatahkan pada saat itu juga saat diputuskan oleh majelis hakim Agung pada tanggal 8 April 2014.

Selain atas adanya putusan MA tersebut, Enggar Bawono juga mengingatkan akan adanya putusan perkara perdata pada Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura No. 03/PDT.G/2013/PN.SIAK yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 168/PDT/2014/PT.PBR yang menolak gugatan PT. KITB untuk seluruhnya. Gugatan dimaksud merupakan Gugatan Perbuatan melawan Hukum, dimana PT. KITB menggugat Ir. R. Fathan Kamil secara pribadi yang dianggap telah menimbulkan kerugian pada PT. KITB. Saat ini Putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah Inkracht/berkekuatan hukum tetap. Oleh karenanya, dengan ditolaknya gugatan dimaksud, maka Perbuatan Ir. R. Fathan Kamil yang dianggap merugikan PT. KITB telah gugur dan tidak terbukti telah merugikan PT. KITB.

"Berdasarkan kedua putusan Pengadilan yang telah Inkracht/berkekuatan hukum tetap tersebut, maka sangatlah kuat alasan bagi Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Ir. R. Fathan Kamil dan membebaskannya dari segalah Tuduhan dan Sangkaan serta memulihkan harkat dan Martabat dari Ir. R. Fathan Kamil sebagai orang yang tidak bersalah dikarenakan kedua putusan dimaksud merupakan produk hukum dan dapat dijadikan Yurisprudensi terhadap perkara-perkara yang lainnya yang serupa demi keadilan dan penegakan hukum di Republik Indonesia," tegas Enggar Bawono SH mengakhiri keterangannya.