Gubernur Riau Nonaktif Dituntut Enam Tahun Penjara

id gubernur riau, nonaktif dituntut, enam tahun penjara

Gubernur Riau Nonaktif Dituntut Enam Tahun Penjara

Bandung, (Antarariau.com) - Jaksa menuntut Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun enam tahun penjara terkait kasus suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin.

Sidang tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Barita Lumban ini hanya berlangsung sekitar 10 menit karena sebelumnya pada Rabu (20/5) tim JPU dari KPK telah membacakan sebagian surat tuntutannya.

Pembacaan tuntutan pada pekan lalu sempat terhenti karena terdakwa Annas terpaksa dilarikan ke rumah sakit, karena muntah di ruang sidang.

Jaksa Irene menuturkan terdakwa Annas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Sehingga meminta majelis hakim yang menangani perkara ini supaya menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan," kata Jaksa Irene.

Ia mengatakan, ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa seperti terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa sudah lanjut usia dan belum pernah dihukum," katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/6) pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan terdakwa Annas.