Jajaran Polres Kuansing Tangkap Perusak Hutan

id jajaran, polres kuansing, tangkap perusak hutan

 Jajaran Polres Kuansing Tangkap Perusak Hutan

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Jajaran Polres Kuantan Singingi, Provinsi Riau telah menangkap sejumlah pengusaha atas dugaan tindak pidana pengrusakan Hutan Lindung di Desa Pangkalan Kecamatan Pucuk Rantau.

"Setelah berhasil diciduk, dilakukan pemeriksaan ternyata mereka adalah warga Peranap Indragiri Hulu," kata Kasubag Humas Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Iptu Musabi di Teluk Kuantan, Senin.

Ia mengatakan, perambah hutan yang meresahkan banyak pihak selama ini, mulai ditindak berkat hasil kerja keras pihak kepolisian. Sebanyak tiga orang kini ditetapkan sebagai tersangka, dan kini ditahan di Mapolres setempat.

Tiga orang warga Inhu tersebut yakni, Suprianto (37) warga Perladangan Kecamatan Peranap, Siman (34) warga Batang Peranap, Edi Pakpahan (41) warga Simpang Lubuk Kandis Desa Lima Citra, Batang Peranap.

"Ketiganya akan mempertanggung jawabkan tindakannya," ujarnya.

Sementara, satu orang atas nama Saulus (38) merupakan warga Sitiang Kecamatan Pucuk Rantau. Sedangkan, Jumardo Pandiangan (34) merupakan warga Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Lima orang tersebut diamankan Satreskrim Polres Kuansing setelah tertangkap tangan melakukan perambahan hutan di Pucuk Rantau pada Jumat (22/5) lalu dan mereka akan dijerat dengan UU RI nomor 18 tahun 2013.

Salah satu warga Inhu Sunar (45) mengatakan, saat ini merasa kesal atas ulah warga Inhu tersebut, kalau benar menjadi tersangka perusakan hutan di daerah tetangga tentunya sangat memalukan.

" Kami malu, kan masih ada usaha lain yang legal, namun demikian sebaiknya penegak hukum bisa menjerat tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.